Memotong Pohon Tumbang Milik Pemerintah Tak Kena Sanksi

Kepada Yth
Pengasuh Konsultasi Hukum jogjakartanews.com

Sebagai salah seorang relawan bencana alam di Yogyakarta, saya ingin bertanya kepada pengasuh konsultasi hukum jogjakartanews.com, pada musim hujan yang mulai datang ini, biasanya diikuti pohon tumbang karena terpaan angin atau hujan. Bagaimana hukumnya, jika suatu hari saya menjumpai pohon tumbang dan ingin membantu menyingkirkannya agar tidak mengganggu akses jalan atau fasilitas umum ? lebih-lebih jika harus memotong.

Pertanyaan :

Apakah saya dapat dikenai sanksi oleh pemerintah atau hal tersebut dimaklumi dan diijinkan ?

Terimakasih atas jawabannya
Pengirim: [email protected]

Jawaban :

Terima kasih atas kesetiaan saudara membaca jogjakartanews.com, berikut jawaban kami:

Pertama-tama kami ingin menjelaskan mengenai bencana, yang setidaknya dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Sedangkan pohon tumbang yang mengganggu fasilitas umum kami kategorikan bencana alam meskipun berskala kecil. Sedangkan tindakan seorang relawan merupakan bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana. Kemudian, perlu kita ketahui pula definisi relawan penanggulangan bencana, yaitu “seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana”.

Menurut kami, tindakan menebang pohon tumbang (jelas-jelas tumbang atau patah) yang mengganggu akses akses jalan atau fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum. Hal ini dapat dilihat setidaknya dari dua dasar hukum, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman relawan penanggulangan bencana.

Karena saudara menuliskan sebagai seorang relawan, namun saudara belum menuliskan induk/ komunitas relawan saudara, sehingga kami menyarankan saudara bergabung dalam suatu komunitas relawan untuk mendapatkan pelatihan sesuai bidang yang diminati dan memudahkan saudara dalam turut serta berpartisipasi dibidang relawan kebencanaan. Perlu kami tambahkankan bahwa dalam bertindak sebagai relawan ada beberapa hal yang harus dipahami, antara lain : Asas relawan bekerja berdasarkan Pancasila dan UUD’45, Panca Darma Relawan Indonesia, serta hak dan kewajiban relawan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu, dan selamat atas niat baik saudara untuk mengabdikan sebagian waktu demi kemanusiaan.

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi Hukum di DIY: Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected], Nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com