GEMPAR: Kabut Asap Riau Akibat Kejahatan Pemerintah

JAKARTA – Hampir selama dua bulan masyarakat Riau diteror kabut asap. Bencana kali ini adalah yang terburuk sepanjang sejarah kebakaran hutan di Riau selama 17 tahun terakhir. Wabah penyakit akibat kabut asap tersebut mulai menimbulkan berbagai macam penyakit yang diderita ribuan warga, dari bayi hingga orang lansia, bahkan dikabarkan telah menelan korban jiwa.

Menyikapi bencana di daerahnya tersebut, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Asap Riau (GEMPAR) Jakarta, menilai persoalan kabut asap di Riau akibat salah urus tata kelola persoalan Sumber Daya Alam SDA) diantaranya Perkebunan, Kehutanan, Migas dan Pertambangan.

“Kabut Asap Riau bukan akibat bencana alam melainkan sebuah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Rezim SBY melalui izin-izin yang dikeluarkan secara ugal-ugalan oleh kementerian Kehutanan, kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terhadap perusahaan-perusahaan Perkebunan (kelapa sawit, HTI), Pertambangan, serta Migas yang ada di Provinsi Riau,” tegas GEMPAR dalam siaran pers yang diterima jogjakartanews.com, Senin (17/03/2014)siang.

GEMPAR yang terdiri dari berbagai elemen massa dan mahasiswa diantaranya HIPEMARI JAKARTA, IPMR, IMR UI, PARLEMEN MUDA RIAU, IPMK, GEMAKUSI, HIMAROHU JAKARTA, HIPMAWAN JAKARTA, IPEMAROHIL, BERTUAH INSTITUTE, KMPRJ, IKA HIPEMARI juga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan-hutan di Provinsi Riau.

“Pemerintah SBY melalui kementerian terkait (Menhut dan Men-LH, red) beserta penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan, red) harus menindak perusahaan-perusahaan yang diduga kuat telah melakukan pembakaran hutan,” tandas aktivis GEMPAR, Fat Haryanto.

Ditegaskannya Didalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 memuat tentang pertanggung jawaban perdata khususnya soal Strict Liability (tanggung jawab mutlak), dimana unsur kesalahan tidak perlu di buktikan, cukup dengan adanya dampak yang terjadi.

“Maka seluruh perusahan-perusahan baik bidang Perkebunan, Migas dan Pertambangan wajib bertanggung jawab dalam penanganan asap dan kebakaran hutan di Riau. Ingat, Propinsi Riau adalah penyumbang devisa CPO dan MIGAS terbesar untuk negara. Akan tetapi kenapa hanya dihisap sumber daya alamnya saja dan menyisakan asap beracun untuk rakyat Riau? Ini sungguh tidak adil,” tanyanya.

Kedatangan presiden SBY ke Riau pada Sabtu (15/03/2014) lalu juga dinilainya tidak memberikan solusi konkrit untuk penyelesaian bencana kabut asap. Bahkan, GEMPAR menduga kedatangan tersebut diduga kuat hanya untuk kepentingan politik menjelang Perhelatan Pesta Demokrasi 2014.

Dalam siaran persnya GEMPAR menyampaikan beberapa pernyataan sikan, antara lain pemerintah pusat wajib menjamin pengobatan gratis dan pemulihan kesehatan seluruh masyarakat Provinsi Riau baik jangka pendek dan jangka panjang. Presiden SBY harus segera menetapkan Riau sebagai Darurat Nasional. Cabut semua Izin usaha perusahaan di bidang Perkebunan (Kelapa sawit, HTI), Migas dan Pertambangan yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan di Riau. Audit dan kaji ulang semua izin usaha perusahaan Perkebunan (Kelapa sawit dan HTI), dan kontrak karya Migas dan Pertambangan. Presiden SBY, Menhut, Men-LH, Men-ESDM dan Stafsus Bidang bencana harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam penangan bencana dan izin Perkebunan, Migas dan Pertambangan. (ded)

Redaktur: Aristianto Zamzami

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com