Hanafi Rais Lolos dari Tuduhan Money Politic, LSM Pesimis Terhadap Bawaslu

YOGYAKARTA – Pernyataan yang cukup mengejutkan muncul dari komisioner Bawaslu DIY, Sri R. Werdiningsih yang mengatakan, Panwaslu Gunung Kidul sudah melakukan rapat pleno pada Rabu (16/4/2014) malam dan hasilnya dugaan politik uang yang ditengarai mengarah kepada Hanafi Rais, tidak terbukti.

Pernyataan dari komisioner Bawaslu DIY itu langsung mengundang reaksi dari beberapa kalangan. Di antaranya ketua LSM Jogjakarta Transparansi (JT), Winarta Hadiwiyono.

Winarta mengatakan bahwa temuan uang sejumlah Rp510 juta oleh Kepolisian Polres Gunungkidul itu tidak serta merta membuktikan Hanafi Rais (HR) yang merupakan anak dari Amien Rais, melakukan politik uang.

“Unsur pidana politik uang dalam hal tersebut tidak terpenuhi,” kata Winarta kepada Jogjakartanews.com, Jumat (18/4/2014) pagi melalui sambungan telepon selulernya.

Winarta mengakui bisa memahami pernyataan dari komisioner Bawaslu DIY tersebut.

Namun, dia punya catatan untuk Bawaslu DIY. “Bawaslu DIY tidak boleh berhenti sampai disitu tapi jadikan temuan uang itu sebagai salah satu alat bukti yakni berupa petunjuk untuk membongkar ruang gelap praktek politik uang yang marak dan semakin vulgar pada Pileg tahun ini,” tegasnya.

Winarta pun mengusulkan untuk menggunakan logika sederhana. “Gunakan logika mengenai apakah benar uang tersebut untuk bayar relawan, mengingat bentuknya dalam uang pecahan kecli, yakni Rp. 5 ribu dan Rp. 10 ribu. Harus ditelusuri hingga tuntas sampai ke lapangan, ” tambah Winarta yang juga menjabat sebagai Deputi Direktur Independent Legal Aid Institute (ILAI) Yogyakarta.

“Politik uang adalah racun demokrasi, pencuri suara rakyat yang jujur. Jadi, Bawaslu harus memprioritaskan pengusutan secara tuntas kasus ini.” ujarnya.

Dihubungi terpisah, dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr. Hempri Suyatna yang mengaku sejak awal pesimis bagi Bawaslu untuk menuntaskan kasus ini. “Kalau Bawaslu sudah menyatakan kasus itu tidak memenuhi tindak pidana pemilu, ya memang agak sulit,” katanya.

Hempir melanjutkan seharusnya ada perubahan-perubahan di level regulasi. ” Hal ini penting agar kasus-kasus politik uang bisa dijerat hukum,” ucapnya.

Dia pun menyebutkan bahwa selain kasus temuan uang Rp510 juta masih banyak kasus politik uang yang lebih vulgar tetapi juga tidak bisa ditindak. Sementara itu ketika Jogjakartanews.com menghubungi Ketua Bawaslu DIY, M. Najib, mengatakan sedang melakukan klarifikasi. “Nanti tunggu 2 jam lagi karena saya sedang ada klarifikasi,” ucapnya singkat melalui telepon selulernya, Jumat (18/4/2014) pagi. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com