Alat Peraga Kampanye di Gunungkidul ‘Bodong’

GUNUNGKIDUL – Calon legislatif (Caleg) di Gunungkidul belum ada yang mengajukan izin pemasangan alat peraga kampanye di Kantor Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul. Itu artinya alat peraga yang terpasang di Kabupaten Gunungkidul bodong alias tidak berizin.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul, Buchori Iksan mengatakan, telah melakukan pengecekan pengajuan izin pemasangan alat peraga kampanye di KPMPT Gunungkidul.
“Kami cek di KPMPT seluruh Caleg belum mengajukan izin terkait pemasangan alat peraga kampanye,” kata Buchori kepada wartawan usai melakukan penertiban alat peraga kampanye, Kamis (14/11/2013) siang.
Buchori mengatakan, sosialisasi terhadap pemasangan alat peraga kampanye juga sudah dilakukan, tetapi tidak ada respons. Sehingga Panwaslu turun tangan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
“Penertiban alat peraga kampanye yang berupa baliho besar, kami akan meminta bantuan dinas terkait untuk melepasnya. Penertiban ini akan terus kita lakukan belum tahu sampai kapan,” pungkasnya. (dit)


Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com