Panwaslu Mengendus Jual Beli Suara Via Rekening

GUNUNGKIDUL – Berbagai cara dilakukan oleh para calon legislatif (Caleg) untuk memenangkan Pemilu pada tahun 2014 mendatang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kembali mengendus modus praktik jual beli suara dengan cara transfer uang via rekening.
Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan, Budi Haryanto mengatakan, praktik jual beli suara dilakukan secara terselubung dan rapi. Selain membeli suara dengan cara memberi bantuan juga ada indikasi pembelian suara dengan transfer uang ke rekening warga.
“Caleg meminta kepada sejumlah warga yang menjadi orang kepercayaan untuk mencari dukungan. Setelah terpilih, Caleg yang bersangkutan akan mentransfer sejumlah uang sesuai denga perolehan suara yang didapatkan di masing-masing daerah,” katanya, Jum’at (15/11/2013).
Praktik jual beli suara,kata Budi, masuk dalam kategori penyuapan. Jadi jika penerima dan pemberi dapat dibuktikan kedua belah pihak dapat diproses hukum yang berlaku.
“Jika itu diberikan secara langsung bisa dikenai pidana hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal 24 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnain mengaku pelanggaran pemilu masuk ranah Panwaslu. “Kepolisian tidak bisa menjerat para pelaku kalau berkaitan dengan pemilu. Jika menyangkut pelanggaran pemilu, tentu panwas yang akan bertindak,” pungkasnya. (dit)


Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com