KPU: Caleg, Haram Terima Dana Kampanye dari Negara

YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta mulai mensosialisasikan dana kamapanye 2014. Sosialisasi ini dianggap perlu agar aliran dana pada Pemilu ke depan, setransparan mungkin. 

Ketua KPU Yogyakarta, Wawan Budianto menjelaskan, ada sejumlah kriteria yang harus dipatuhi oleh para calon legislatif (Caleg) dalam penyesuaian keuangan. Di antaranya, masing-masing Caleg tidak diperkenankan menerima aliran dana baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Termasuk di antaranya, BUMN, BUMD, dan dana dari asing. Jika kedapatan menerima akan disita dan dimasukkan ke kas Negara,” ujarnya Minggu (17/11/2013).
Selain itu, jika terbukti melanggar, Caleg yang bersangkutan akan dikenai pidana tiga tahun penjara dan denda sedikitnya 36 juta. “Yang bersangkutan juga akan digugurkan sebagai peserta Pemilu,” tambahnya.
Wawan juga menambahkan, dalam tiga bulan sekali para Caleg harus melaporkan kondisi keuangan kepada KPU. Periode laporan pertama, kata Wawan, dimulai pada tanggal (2712/2013). Walau sampai saat ini belum ada keluhan terkait penggunaan dana kampanye, namun Wawan menghimbau agar para Caleg nantinya rutin dalam melaporkan. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com