Caleg Bagi-bagi Uang kok Dilegalkan

GUNUNGKIDUL – Calon legislatif (caleg) pemilu 2014 mendatang dilegalkan untuk bagi-bagi uang kepada masyarakat, bahkan tidak ada batasan nominalnya. Dengan catatan, praktik bagi-bagi uang tersebut tidak melebihi batas kewajaran.
Divisi Hukum Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan KPU Gunungkidul, Is Sumarsono mencontohkan ketika Caleg menggelar sosialisasi dan memberikan uang transport ataupun uang makan itu diperbolehkan.
“Kalau cuma seperti itu masih wajar. Bukan money politic namanya,” katanya usai melakukan sosialisasi penyelenggaraa pemilu dan pelaporan dana kampanye partai di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Selasa (19/11/2013).
Namun ketika disinggung money politic itu seperti apa, Sumarsono enggan berkomentar banyak.
“Kalau itu panwaslu yang lebih tahu. Prinsipnya, dalam proses pengawasan dana kampanye, baik di awal maupun akhir parpol harus memberikan pelaporan dana kampanye. Pada 2 Maret laporan dana kampanye harus sudah sampai di KPU,” jelasnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Panwaslu Gunungkidul, Budi Haryanto. Menurutnya saat ini para Caleg sudah mulai mengeluarkan uang untuk dana kampanye.
“Jika menginginkan suatu jabatan, keluar cost politik besar itu wajar,” katanya.
Budi mengatakan, sehingga jika ada Caleg ataupun parpol yang mulai blusukan ke desa- desa melakukan sosialisasi kemudian memberikan uang transport atau uang makan itu tidak masalah.
“Beda kalau tiba-tiba datang kemudian memberikan uang dan meminta imbalan suara,”tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com