Trik Para Caleg untuk Berkilah dari Undang-Undang APK

BANTUL – Selain DPT, yang rentan adanya pelanggaran saat ini adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ketentuan mengenai APK diatur dalam peraturan KPU No.15 tahun 2013.
Dalam peraturan itu diatur tentang baliho, spanduk, bendera, dan umbul-umbul. Akan tetapi, dalam prakteknya sekarang dikenal poster, banner, rontek, yang hal itu tidak diatur di dalamnya. “Ruang kosong itulah yang dimanfaatkan parpol dan Caleg untuk berkilah dari Undang-undang,” ujar Anggota Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri R Werdiningsih, S.H kepada jogjakartanews.com, Kamis (21/11/2013).
Di luar itu juga ada cara “bermain” yang lain, di antaranya baliho dibuat bukan atas nama Caleg, melainkan dengan kata ditujukan. Kemudian tidak boleh mencantumkan nomer Caleg, tetapi di foto gambar Caleg bersosialisasi dengan jari tangan sebagai tanda nomer yang bersangkutan.
“Adanya wilayah abu-abu, itulah yang menjadi kendala tersendiri dalam pengakan hukum,” terangnya.
Werdiningsih menambahkan, untuk ketertiban APK perlu koordinasi intensif, dan yang belum segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang pemasangan APK. (elo)
Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com