Jalur Tengkorak, Dilarang untuk Bus dan Truk

GUNUNGKIDUL – Jalur maut atau sering disebut jalur tengkorak, tepatnya di jalan alternatif Kalli Pentung, Kecamatan Patuk dilarang untuk bus dan truk mulai satu pekan yang lalu. Sebab, jalan alternatif tersebut terdapat tikungan tajam yang kerap mengakibatkan kecelakaan bus dan truk hingga menelan korban jiwa.

Kapolsek Patuk, Kompol Tri Pudjo Santoso menjelaskan, pasca bus Aneka Jaya bernopol AE 7310 UX jurusan Pacitan – Bandung yang terperosok ke dalam jurang di jalur tengkorak hingga satu nyawa melayang, jalan alternatif tersebut diusulkan untuk tidak lagi dilalui bus dan truk.

“Karena lokasi situ (tikungan tajam jalan alternatif kali pentung- red) sudah sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” kata Tri Pudjo kepada Jogjakartanews.com, Rabu (8/1/2014).

Tri Pudjo mengisahkan, lokasi tersebut kerap terjadi bus maupun truk yang terperosok ke dalam jurang. Salah satunya truk pengangkut semen yang masuk ke dalam jurang beberapa waktu lalu.

“Lokasinya sama persis seperti bus Aneka Jaya. Saat itu sopir truknya meninggal dunia,” ungkapnya.

Tri Pudjo menambahkan, karena lokasi tersebut tidak sedikit menelan korban jiwa, sehingga bus dan truk dilarang untuk melintas di jalan alternatif Kali Pentung. Rambu-rambu bus dan truk dilarang melewati jalan alternatif juga telah dipasang sejak satu pekan yang lalu.

“Kenapa bus dan truk, karena kecelakaan maut yang terjadi di lokasi tersebut sebagian besar melibatkan truk dan bus,” pungkasnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com