Berikut Ketentuan Menyoblos 9 April Mendatang

YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta telah gencar melakukan sosialisasi terkait Pemilu yang akan dilaksanakan 9 April. “Biar mereka benar-benar tahu betul siapa yang mereka pilih,” kata Sri Surani, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Humas di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (24/2). Isi dari sosialisasi tersebut juga menjelaskan terkait surat suara.

Dipastikan, pada Pemilu 9 April 2014 terdapat bentuk dan konten surat suara yang berbeda dengan Pemilu 2009. Perbedaannya, tidak ada gambar atau foto Calon Legislatif kecuali untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Divisi Sosialisai Pendidikan Pemilih dan Humas KPU Yogyaakarta, Sri Surani menjelaskan, tidak adanya gambar Caleg akan memperbesar peluang, pemilih akan benar-benar tahu siapa yang dipilih. “Yang ada gambar caleg hanya DPD saja. Selain itu hanya berisi gambar parpol dan nama caleg,” kata Rani, Senin (24/2).

Selain itu, bentuk surat suara ukurannya juga lebih kecil, yaitu sebesar kertas ukuran A2. Surat suara tersebut berisi gambar parpol dan nama calon legislatif (caleg), baik itu surat suara DPRD Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Selain surat suara, dia juga menjelaskan bahwa pada Pemilu 2014 nanti yang dilakukan dengan cara pencoblosan. Meski pemilih mencoblos lebih dari satu kali, asalkan berada dalam kolom parpol yang sama, suara akan dianggap sah.

“Nyoblos satu gambar partai sah, suara masuk parpol. Nyoblos calegnya sah, suara masuk caleg. Nyoblos parpol dan caleg suaranya, suaranya masukke caleg. Nyoblos parpol, caleg nomor 1 dan caleg nomor 2 sah, nanti sauaranya masuk parpol,” jelasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com