Baru di Sleman sudah Ada 1324 Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

SLEMAN – Tertanggal 18 Januari 2014 telah terjadi sebanyak 1324 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Sleman. Hal itu belum ditambah dengan pelanggaran yang terjadi hingga awal Maret ini.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko mengatakan, Caleg tidak diperbolehkan memasang baliho. Pemasangan baliho hanya diizinkan untuk pengurus parpol dan calon dari DPD.

Ia menjelaskan, tempat-tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK di antaranya di pepohonan, tiang listrik, telepon umum, tempat-tempat ibadah, lembaga pemerintah, sekolah, dan jembatan. “Bukan tidak boleh memasang, tapi pasanglah di tempat yang benar,” ujarnya.
Maraknya pelanggaran tersebut membuat Toto, panggilan Sutoto Jatmiko prihatin. Pasalnya, pejabat negara yang seharusnya sudah tahu peraturan malah tidak bisa memberikan teladan bagi caleg-caleg yang lain.

Pihaknya mengungkapkan, kalau sudah melaporkan pelanggaran tersebut ke KPUD Sleman untuk segera dikoordinasikan dengan Satpol PP agar ditertibkan. Meskipun, hingga saat ini belum dieksekusi. “Karena lama-lama masyakarat akan tahu mana partai yang sering melanggar. Nanti hasilnya akan kontra produktif dengan Caleg itu sendiri.” (kim)

Redaktur: Azwar Anas


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com