KPH Wironegoro Ingatkan Investor dari Cina tentang Undang-undang Keistimewaan

GUNUNGKIDUL – Investor yang ingin menanamkan modalnya ke Kabupaten Gunungkidul tidak boleh meninggalkan budaya asli. Karena jika budaya asli ditinggalkan akan melunturkan akar budaya di Gunungkidul.

KPH Wironegoro mengatakan, investor yang hendak menanamkan modal di DIY seperti Gunungkidul harus sesuai dengan budaya. Karena jika tidak sesuai dengan budaya, akan melanggar UU nomer 13 tahun 2013 tentang keistimewaan DIY.

“Jadi budaya itu jangan sampai ditinggalkan, harus dikedepankan. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam investasi yang dilakukan. Sehingga investasi dapat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya saat mendampingi kunjungan investor dari negara Cina ke kawasan wisata Gunung Api Purba Langgeran, Jum’at (07/3).

Sementara itu salah seorang investor dari Cina, Kasim Ghozali mengatakan, pihaknya lebih dahulu akan mengembangkan sektor pertanian. Setelah sektor pertanian berkembang kemudian akan melanjutkan pengembangan argowisata dan pariwisata.

“Pengembangan bidang pariwisata tidak akan meninggalkan budaya masyarakat setempat. Aspek budaya masyarakat akan kami perhatikan,” tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com