Parpol Ngeyel Pasang APK Sembarangan, BAWASLU dan POL PP Berang

SLEMAN – Mendekati pelaksanaan pemmilihan umum anggota Legislatif 9 April mendatang, para calon legislative (Caleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) semakin ‘jor-joran’ Memasang alat Peraga Kampanye (APK). Banyaknya pelanggaran pemasangan APK membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, berang.
Dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu dan KPUD Sleman bergerak menertibkan APK yang dinilai melanggar tersebut, Senin (10/3/2014) siang. Selain ketiga lembaga tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dishubkominfo Kabupaten Sleman dilibatkan dalam operasi APK.

Penertiban difokuskan pada APK yang berwujud baliho. Pantauan jogjakartanews.com, nampak di beberapa jalan protokol di Kabupaten Sleman terpampang beberapa baliho caleg. Itu belum ditambah dengan pemasangan APK yang dipasang di tiang lstrik dan yang dipaku di pepohonan.

Salah satu anggota Panwaslu, Karim yang langsung terjun dalam operasi menjelaskan, dirinya melihat sedikitnya ada 60 APK berupa baliho yang pemasangannya menyalahi aturan, serta ratusan APK seperti rontek dan back drop yang lebih kecil ukurannya.

“Kami akan mulai tertibkan. Karena cukup banyak, kami juga menggandeng banyak pihak,” ungkapnya.

Sementara Kabid Ketenteraman dan Ketertiban (Tranrib) Satpol PP Kabupaten Sleman, Fathoni Budi Prabowo mengatakan, agenda penertiban yang dilakukan tersebut akan berlangsung dari hingga Rabu (12/03/2014) besok.

“Panertiban akan kami lakukan lebih kurang selama tiga hari, harapannya sudah bisa ditertibkan semua alat peraga (kampanye) yang melanggar,” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com