Koalisi Pemilih Kritis: Oknum LSM Masuk Daftar Caleg Tak Layak Dipilih

YOGYAKARTA – Koalisi Pemilih Kritis (KPK) Yogyakarta mengaku telah mengantongi daftar nama-nama Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai Partai Politik yang tidak layak dipilih. Salah satunya ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki track record buruk seperti pernah tersandung kasus penipuan dan terindikasi membela tersangka kasus korupsi.

“Saya kira ada benarnya jika ada yang mengatakan ada LSM yang berlindung di ketiak koruptor. Tapi seharusnya yang mengatakan itu terbuka saja, supaya tidak terjadi persepsi yang keliru di masyarakat, seolah semua LSM berlindung di ketiak Koruptor,” kata aktivis Koalisi Pemilih Kritis, Tri Wahyu KH, yang juga direktur Indonesian Court Monitoring (ICM) kepada jogjakartanews.com, Minggu (24/03/2014) sore.

Pernyataan Tri tersebut menanggapi politisi Golkar, Gandung Pardiman yang mengatakan ada LSM di Gunungkidul yang berlindung di ketiak koruptor.

“Saya kira pernyataan itu tidak mengarah ke kita,” ungkap Tri.

Ditanya apakah yang dimaksud Gandung adalah Dadang Iskandar, Direktur Jogjakarta Goverment Watch (JGW) dan sekarang menjadi Caleg DPRD Gunungkidul dari partai Demokrat?

“Ya mungkin saja, seharusnya memang pak Gandung Terbuka saja,” ungkap Tri.

Sekadar mengingatkan, dari data yang ada di jogjakartanews.com, Dadang Iskandar pernah terjerat kasus hukum melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang di Gunungkidul sehingga divonis penjara. Selain itu pernah dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan saat ini terindikasi membela tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Tri Wahyu KH menegaskan, KPK Yogyakarta serius dalam mengawal jalannya Pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Olehkarenanya, kata Tri, masyarakat juga harus mengetahui ada caleg-caleg yang memiliki track record buruk, sehingga tidak layak dipilih.

“Dalam waktu dekat kami (Koalisi Pemilih Kritis) akan merilis siapa-siapa saja Caleg di daerah pemilihan seluruh DIY yang tidak layak dipilih masyarakat. Kriterianya diantaranya karena yang bersangkutan terlibat atau terindikasi korupsi, terlibat masalah hukum, melakukan tindakan-tidakan yang mencederai demokrasi, dan melakukan tindakan amoral (tidak bermoral, red),” pungkasnya.(rud)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com