350 Pohon Ternodai APK, PDIP Paling Banyak Melakukan Pelanggaran

YOGYAKARTA – Kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Lindungi Pohon Perindang menyerahkan hasil pendataan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Senin (24/3/2014). Hasil pendataan tersebut merekam, hampir semua Parpol melanggar pemasangan APK, khususnya di pohon.

Adapun partai yang tercatat dalam rekapan laporan tersebut; PDIP sebanyak 89 pelanggaran, Gerindra 49, Nasdem 37, PKB 2, PKS 32, Golkar 34, Demokrat 34, PAN 48, PPP 15, dan Hanura 10. Pendataan tersebut dilakukan di sudut-sudut jalan protokol, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jalan Brigjen. Katamso, Jalan MT. Haryono, Jalan Tamansiswa, Jalan Kusumanegara, Jalan Mangkubumi dan beberapa jalan protokol lain yang ada di Yogyakarta.

Koordinator Komunitas Lindungi Pohon Perindang, Jati Pambudi Wibowo mengungkapkan, pendataan yang dilakukan 40-50 orang selama tiga hari tersebut terdapat sebanyak 350 pelanggaran. “Kita tidak larang untuk memilih, tapi bisa dilihat dari tata cara para parpol dan caleg memasang APK-nya,” kata Jati kepada wartawan, Senin (24/03/2014).

Dari hasil laporan tersebut, Ketua Bawaslu DIY, M. Najib menyambut baik dan mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, rakyatlah yang berhak dan memiliki posisi strategis untuk melakukan hal tersebut. “Yang terpenting, bagaimana kita melindungi pohon dan lingkungan kita,” ujarnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com