Survey UII; Money Politic Mencidrai Pemilu

YOGYAKARTA – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSKH) Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) membeberkan hasil survei persepsi pemilih pemula DIY terhadap ‘money politic’ yang dilakukan 10-24 Maret 2014. Sampel diambil dari siswa pemilih pemula dari 19 sekolah dari 5 kabupaten yang ada di DIY.

Hasil dari survei menunjukkan, praktek ‘money politic’ mempunyai dampak negatif, dengan presentase 88,37 persen menjawab ‘ya’, 5,41 persen menjawab ‘tidak’, dan 6,22 persen ‘tidak menjawab’. Selain itu, dampak ‘money politic’ dari hasil survei tersebut adalah; merusak moral, memupuk bibit calon koruptor, menyuburkan korupsi, mencederai asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil), menyuburkan perilaku curang, mempengaruhi pilihan orang, menghasilkan pemimpin yang buruk, dan melanggar hukum.

Menyikapi adanya ‘money politic’, sebanyak 85,10 persen menjawab harus diberantas. Sisanya menjawab ‘dibiarkan saja’, ‘tidak tahu’, dan ‘tidak menjawab’ dengan presentase masing-masing 2,96 persen, 8,88 persen, serta 3,06 persen.

Koordinator tim peneliti, Anang Zubaidy menuturkan, hasil survei yang dilakukan memang tidak langsung bisa menjadi parameter. Yang pasti pihaknya berharap, “Hasil dari survei menyerukan agar pendidikan politik pemilih pemula tak hanya menjadi tanggung jawab parpol, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya Anang di Kantor PSKH dengan didampingi tim penelitin Ziyanti Mandasari dan M. Agvian Megantara, Senin (7/4/2014).

Ia menambahkan, penyelanggara pemilu memang tampak kesulitan menindak bagi para pelaku ‘money politic’. Anang menyarankan, “Harus ada hukum yang memang dijatuhkan pada pelaku ‘money politic’.” (kim)

Reaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com