Amandemen UU Pemilu Tak Menyeluruh

YOGYAKARTA – Amandemen Undang-Undang (UU) Pemilu yang dilakukan untuk pelaksanaan Pemilu 2004, 2009 serta 2014, seolah tidak memberikan dampak yang signifikan. Alhasil, setiap menjelang pelaksanaan Pemilu selalu saja ada keinginan untuk melakukan amandemen.

Menurut Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy berpendapat, setiap bentuk UU Pemilu yang ada tidak belum bisa menutup kekurangan atau kelemahan UU yang sebelumnya.
Ia menilai, amandemen yang dilakukan hanya melihat ambang batas dan syarat.

“Tidak sampai pada substansinya,” ujar Anang Zubaidy di Kantor Pusat Studi Hukum Konstitusi UII.

Anang mencontohkan, pada masih terjadinya praktek ‘money politic’ dan beberapa pelanggaran yang terus terulang. Sejauh ini, lanjut Anang, yang menjadi fokus pihak yang melakukan ‘money politic’ hanya petugas kampanye, padahal bisa saja kemungkinan yang melakukannya orang lain atau suruhan.

“Harusnya, asas dari pelaksanaan Pemilu jujur dan adil, itu yang harus dikuatkan,” ungkapnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com