Bawaslu DIY: Surat Suara Tertukar Mestinya Dilakukan Pemilu Susulan

YOGYAKARTA – Kejadian tertukarnya surat suara dalam Pemilu 2014 di DIY terjadi di beberapa daerah. Entah Kota Yogyakarta, Gunungkidul, dan Bantul. Tertukarnya surat suara tersebut, di beberapa TPS sudah dilaksanakan pemilihan ulang dan ada yang baru di rencanakan.

Menurut Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, kejadian tertukarnya surat suara di beberapa daerah di DIY tidak tepat apabila dilakukan pemilihan ulang. Ia menjelaskan, jika mengacu Pasal 221 UU Nomor 8 Tahun 2012, pemilu ulang bisa
dilakukan apabila bencana atau kerusuhan. Sedangkan, menurut Sri Rahayu, kejadian yang seperti di Bantul dan Gunungkidul tidak masuk dalam kriteria tersebut.

Lebih lanjut, Sri Rahayu mengatakan, akan lebih tepat apabila dilakukan pemilihan susulan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 230 UU Nomor 8 Tahun 2012, yang mengatur bahwa pemilihan ulang bisa dilakukan apabila terjadi kerusuhan, bencana dan lain-lain.

“Dan lain-lain itu yang kami interpretasikan sesuai dengan kejadian yang ada di beberap daerah di DIY,” kata Sri Rahayu di Kantor Bawaslu DIY, Kamis (10/4/2014).

Sri Rahayu menambahkan, hal itu sesuasi dengan apa yang sudah direkomendasikan Bawaslu DIY ke Bawaslu Pusat. “Bawaslu Pusat sudah sepakat untuk menggunakan apa yang sudah kami rekomendasikan,” pungkasnya. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com