Penegakan Hukum Lemah, Ekosistem Kars Rusak Parah

GUNUNGKIDUL – Lemahnya penegakan hukum terkait penambangan kars liar di Gunungkidul, seiring berjalannya waktu akan merusak alam bentang kars di wilayah Gunungkidul.

Ketua Walhi DIY, Halik Sandera mengatakan, sebenarnya sudah ada penetapan moratorium penambangan batu putih dari Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S.Sos. Kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DIY, Polda DIY dan Polres Gunungkidul juga sudah dibuat untuk menindak pelaku tambang ilegal.

“Tetapi kesepakatan itu sampai sekarang tidak pernah ada tindak lanjut. Penambang liar batu putih masih terus melakukan penambangan. Intinya penegakan hukum masih lemah,” tegasnya ketika dihubungi wartawan, Senin (14/4/2014).

Maraknya penambangan liar ini, kata Halik, juga karena tidak tegasan dari Kementrian ESDM dalam menetapkan kawasan bentang alam kars yang diperbolehkan untuk ditambang. Padahal usulan telah disampaikan ke Kementrian ESDM sejak satu tahun yang lalu.

“Kalau kelamaan menunggu Kementrian ESDM. Supaya kerusakan bukit kars tidak semakin parah pemerintah harus membuat kebijakan lain.
Seperti mengembangkan ekowisata. Dengan adanya ekowisata masyarakat dapat pekerjaan lain sehingga tidak menambang lagi,” tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com