Ketua ORI: Kami akan Panggil Kandiawan Secepatnya

YOGYAKARTA – Laporan dari koordinator umum Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) Tri Wahyu terkait SMS ancaman yang dikirim oleh Kepala Sat.POL PP Kabupaten Bantul, Kandiawan, Pihak ORI berjanji segera menindaklanjuti oleh lembaga tersebut.

Ketua ORI perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan, akan secepatnya memanggil pihak yang dilaporkan. ” Setelah kelengkapan administrasi dari pelapor sudah lengkap (foto copy KTP) termasuk kliping berita yang memuat bahwa pengirim SMS itu adalah benar pihak yang dilaporkan, maka kami akan segera bertindak sesuai dengan kewenangan yang kami punya,” kata Budhi saat ditemui wartawan di kantor Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY, Senin (28/4/4/2014) siang.

Lebih lanjut Budhi menjelaskan, sesuai dengan SOP yang dimiliki di ORI langkah pertama yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan mengenai subtansi keluhan yang dilaporkan.”Minimal 14 hari sudah ada langkah atau aksi dari ORI,” tegasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Tri Wahyu KH sebagai pelapor mengatakan inti dari laporan ke lembaga Ombudsman RI adalah adanya dugaan mal administrasi publik yang dilakukan oleh Kepala Satpol. PP Bantul, Kandiawan utamanya tentang dugaan melawan hukum yaitu melawan PP dan Perda tentang Satpol. PP yaitu PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol. PP khususnya pasal 4.

“Satpol.PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum,” ujar Wahyu. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com