AFJ Desak Pemerintah DIY Terbitkan Peraturan Larangan Mengonsumsi Anjing

YOGYAKARTA – Pemerintah DIY, melalui Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekda Pemerintah DIY akan segera menerbitkan peraturan terkait bahaya mengonsumsi anjing. Peraturan, entah Peraturan Daerah (Perda) ataupun Surat Keputusan (SK) Gubernur sangat dibutuhkan.

“Yang pasti kami ingin agar ada tempat pengaduan yang bisa mengayomi masyarakat. Termasuk salah satunya bahaya memakan anjing,” kata Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekda Pemerintah DIY, Didik Purwadi di Kompleks Kepatihan, Kamis (8/5/2014).

Namun, Koordinator Animal Friends Jogja (AFJ), Dessy Zahara Angelina Pane mengatakan, nantinya apabila peraturan jadi tentu akan memunculkan tanggapan pro dan kontra. Meski begitu, Ina -sapaan akrab Dessy Zahara Angelina Pane- berharap agar pemerintah DIY cepat menyelesaikan peraturan tersebut.

“Apabila hanya himbuan dan tanpa ada sanksi yang jelas tidak akan ada perubahan,” kata Ina.

Sebelumnya, AFJ sudah menyerahkan terkait hasil investigasi dari Animal Friends Jogja (AFJ) kepada perrwakilan Pemerintah DIY tentang 3 suplayer anjing di DIY dalam sehari bisa menghabiskan 120 ekor anjing. (kim)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com