Warga Pendatang Bisa Nyoblos di DIY, ini Caranya

YOGYAKARTA – Banyaknya warga pendatang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat Komisi Pemilihan Umum tak punya pilihan lain kecuali membolehkan warga pendatang mengikuti Pilpres 2014 di DIY. KPU berharap warga pendatang segera mendaftarkan diri agar bisa menggunakan hak suaranya dan tak perlu repot-repot untuk pulang ke kampung halaman.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan, tatacara pendaftaran cukup dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten atau Kota sesuai domisili di DIY. Dengan membawa fotokopi KTP dan mengisi surat pernyataan untuk memilih di DIY.

“Tidak perlu mengurus perpindahan memilih dari daerah asal. Tinggal datang ke KPU dan mengisi formulir, nanti akan dicek oleh petugas melalui website KPU terkait data daftar pemilih di daerah asalnya,” jelasnya, Selasa (24/6/2014).

Sebab KPU memprediksi, angka partisipasi pada Pilpres 2014 mencapai 80%. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap Pilpres tersebut harus diimbangi dengan program yang mampu mengakomodir sehingga mempermudah masyarakat dalam memilih. “Kita memang sengaja permudah, agar semua masyarakat yang mempunyai hak pilih dapat terakomodir seluruhnya,” katanya.

Berbeda dengan Pilihan Legeislatif kemarin, Pilpres menghadirkan bentuk surat suara yang sama dan menyeluruh sehingga memungkinkan warga pendatang untuk tetap memilih di wilayah domisilinya sekarang ini. Sehingga bagi karyawan yang bekerja di wilayah DIY atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di DIY, agar segera mendaftarkan diri.

Hamdan memeungkasi, para pendaftar tersebut, nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan. Pasalnya DPT yang asli untuk Pilpres sudah ditetapkan sejak tanggal 11 Juni yang lalu. (war)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com