Fadli Zon Tegaskan Mabes Polri Terima Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketua KPU

JAKARTA -Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon, membantah Mabes Polri menolak laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik.

Menurut Fadli Zon, laporannya tersebut diterima Mabes Polri, ditandai dengan keluarnya surat Laporan Pengaduan Polisi No. Pol: LP/718/VIII/2014/2014/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2014.

“Jadi, pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan Mabes Polri menolak Laporan Pengaduan Fadli Zon terhadap Ketua KPU, adalah pemberitaan yang keliru dan menyesatkan,” kata Fadli Zon dalam keterangan resmi yang diterima jogjakartanews.com, Rabu (06/08/2014) malam.

Fadli Zon melaporkan Husni Kamil Malik terkait dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan sengaja membongkar, merusak penyegelan gembok kotak berisi surat/dokumen barang bukti yang sedang dalam sengketa di Lembaga Peradilan, yang dilakukan tanpa seizin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Fadli Zon juga melayangkan surat ke Kapolri dan Jaksa Agung RI dengan nomor surat: 002/TKN/SP/VIII/14 tertanggal 5 Agustus 2014, agar Polri memberikan Perlindungan Hukum terhadap Capres-Cawapress Prabowo-Hatta, serta menindaklanjuti/memanggil Ketua Bawaslu RI yang telah bersikap sewenang-wenang karena tidak menghiraukan (tidak merespon) Laporan Pengaduan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta kepada Bawaslu RI pada Rabu 30 Juli 2014 terkait tindakan Ketua KPU tersebut.

“Hal ini membuktikan Ketua Bawaslu RI tidak tunduk pada konstitusi. Dalam Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 pasal 22 ayat 1 & 2 mengharuskan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus menindaklanjuti laporan temuan dugaan pemilu paling lambat 3 hari sejak diterimanya laporan,” tegas Fadli Zon

Dikatakan Fadli Zon, Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti suratnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI.

“Atas dasar UU No. 42 Tahun 2008 pasal 190 ayat (1), pasal 239, MOU dan SOP antara Jaksa, Polri, Bawaslu Nomor 01/NKB/Bawaslu/I/2013, Nomor B/02/1/2013, Nomor Kep.005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bareskrim Mabes Polri memerintahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan saya karena perkara tersebut sudah termasuk dalam ranah tindak pidana Pemilu,” pungkasnya. (pr)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com