Legalkan Aborsi untuk Korban Perkosaan, Pemerintah Banjir Kecaman

YOGYAKARTA– Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, mendapat kecaman dari banyak kalangan.

Sebab, PP yang diberlakukan sejak 27 juli lalu tersebut melegalkan (memperbolehkan) aborsi bagi korban perkosaan, dengan ketentuan yang dinilai tidak jelas dan rawan disalahgunakan calon orang tua yang tidak bertanggungjawab.

“Kita tahu selama ini kasus aborsi kebanyakan justru pelakunya mengaku karena diperkosa atau karena pasangannya tak mau bertanggung jawab. Nah kok sekarang dilegalkan. Itu kan sama saja melegalkan sesuatu yang selama ini justru dilarang dan bagian dari tindakan pidana atau kriminal,” ungkap pengasuh komunitas budaya dan riset Lawang Ngajeng, Wahyu NH. Aly, kepada jogjakartanews.com, Rabu (13/08/2014) malam.

Menurut Wahyu, kendati dalam peraturan tersebut korban perkosaan boleh melakukan aborsi dengan catatan usia janin maksimal 40 hari sejak terakhir haid, dengan dasar belum ditiupkannya ruh, namun hal itu bukan berarti bisa dibenarkan, baik secara moral maupun agama.

“Kalau dalam keadaan darurat atau membahayakan ibu, itu kan selama ini memang sudah berlaku. Sebab dokter yang memutuskan dan tentunya itu sudah sesuai kode etik dan profesionalitas seorang dokter. Itu bukan kriminal,” tukasnya.

Dijelaskan Wahyu, untuk membuktikan korban perkosaan atau akibat pergaulan atau seks bebas, juga sulit dibuktikan.

“Terjadinya kehamilan di luar nikah kebanyakan juga karena pergaulan atau seks bebas. Perkosaan bisa dijadikan alasan. PP ini bisa menjurus melegalkan dua hal buruk yaitu pergaulan bebas dan menghalangi hak hidup manusia. Perinsipnya PP ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, serta tidak sesuai dengan budaya kita,” ungkap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta ini.

Selain Wahyu, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda juga menyatakan menolak PP tersebut.

“Janin itu juga berhak hidup, janin itu ya anak. Jadi aborsi itu sama saja membunuh anak. Hal itu jelas kami tolak,” katanya.

Hal itu berbeda dengan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. H.M. Ma’rifat Iman KH., M.A. dalam wawancara di sebuah stasiun TV Swasta Nasional. Ia setuju dengan PP tersebut.

Menurutnya korban perkosaan itu memiliki beban psikologis, sehingga anak yang dikandungnya akan menambah beban hidup korban perkosaan.

Namun Ma’rifat menegaskan, jika korban perkosaan juga harus dibuktikan, bukan hanya dari pengakuan,

“Harus dibuktikan secara medis, ada tokoh masyarakat seperti ulama yang menguatkan dan usia janin sebelum 40 hari,” ungkapnya dalam wawancara tersebut. (ded)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com