Menteri PP-PA: “PP Aborsi Wadah Kesehatan Reproduksi Perempuan”

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang melegalkan aborsi bagi korban perkosaan, hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Terkait hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPP-PA), Linda Amelia Sari Gumelar, angkat bicara.
Menurutnya, PP tersebut merupakan wadah kesehatan reproduksi perempuan.

“PP tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Kesehatan, dan sebetulnya PP tersebut adalah tentang kesehatan reproduksi perempuan. Tentu bukan berarti bahwa aborsi bisa dilakukan begitu saja, tentunya memperhatikan dan mempertimbangkan kesehatan si ibu yang sedang hamil,” tutur Linda Gumelar kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/08/2014) sore.

Dia menjelaskan, bagi perempuan yang menjadi korban perkosaan dan kemudian hamil sehingga mengalami trauma sangat berat, tentu perlu disiapkan aturannya.

Namun, kata Linda, hal itu tetap harus merupakan keputusan melalui proses dari tim medis dan pihak terkait, serta menghitung usia kehamilan, yang semuanya itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Jadi mari kita beri masukan untuk kebaikan yang sekaligus bisa mewadahi kebutuhan kesehatan reproduksi perempuan melalui penyusunan Permenkes,” ucap Istri Agum Gumelar.

Lebih lanjut Linda menjelaskan, adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Sekadar mengingatkan, dalam PP Kesehatan Reproduksi ditegaskan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. (pr/Kemen PP-PA)

Redaktur: Tarnowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com