Daftar Haji Sekarang Antrenya Bisa 25 Tahun Lho!

JAKARTA – Antrean masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji secara reguler semakin panjang, menyusul adanya kebijakan pemotongan sisa kuota haji sebesar 20 persen hingga 2016 akibat renovasi dan perluasan masjidil haram.

Kepala Sub Direktorat Bidang Pendaftaran Haji, Haji Nur Arifin mengungkapkan, factor yang menyebabkan antrean juga karena minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya terus meningkat.

“Lama antrean di setiap daerah berbeda-beda karena kebijakan kuota haji ditetapkan masing-masing provinsi,” kata Nur Arifin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (05/09/2014)

Menurutnya, untuk profinsi yang antreannya relative pendek adalah di Provinsi Bengkulu yaitu antara 5 sampai 10 tahun.

“Sementara yang paling lama di daerah Sulawesi Selatan antara 20 hingga 25 tahun,” katanya.

Dijelaskan Nur, dalam penetapan tersebut, ada beberapa pilihan yang bisa diisi calon jamaah haji di antaranya kuota nasional, kuota provinsi, dan kuota kabupaten atau kota.

Dengan panjangnya rentang waktu antrean haji tersebut, pemerintah mengupayakan dan mengawasi agar pengisian kuota di seriap provinsi berjalan secara adil dan transparan.

“Tidak boleh saling salip antrean haji,” tandasnya.

Dijelaskan Nur, untuk pengawasan tersebut Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Peratutan telah ditandatangani Presiden pada 30 Mei 2014 lalu.

Penerbitan Perpres bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

KPHI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia. (ded/kontributor Jakarta)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com