Sagiyo : Saya Tak Tersangkut Kasus Korupsi Larasita di Trimulyo

BANTUL– Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Sagiyo, merasa dirugikan atas pemberitaan sejumlah media massa yang menyangkut namanya dalam kasus kasus tindak pidana korupsi (Tiipikor) dalam program layanan rakyat untuk sertifikasi pertanahan (Larasita) di desanya.

Hal itu menyusul dimuatnya pernyataan terpidana Kasus Korupsi Larasita, yaitu Kepala Desa (Kades) Trimulyo, Mujono yang sudah divonis satu tahun, tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Yogyakarta, Kamis (04/09/2014) lalu.

Dalam eksepsi (pembelaan) sebelum divonis dan dimuat di beberapa media massa paska vonis, Mujono menyatakan dirinya membantah mengetahui adanya penyelewengan dana Larasita dari warga. Mujono juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat-rapat terkait pembagian honor Larasita. Bahkan Mujono terkesan melimpahkan kesalahan kepada Sagiyo selaku Kabag Pem yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana operasional Larasita.

“Berita itu jelas merugikan saya, karena bisa menggiring opini masyarakat seolah-olah saya terlibat menggunakan dana Larasita. Karena jelas-jelas setiap keputusan dalam rapat-rapat lurah pasti tahu, karena beliau yang memimpin,” kata Sagiyo dalam keterangan pers, yang diterima jogjakartanews.com, Selasa (09/09/2014) malam.

Dijelaskan Sagiyo, saat dirinya ditunjuk sebagai ketua pelaksana Larasita, dirinya tidak hadir dalam rapat. Hal Itu, kata dia, dibuktikan dengan tidak adanya namanya dalam absensi kehadiran rapat yang ditunjukkan di muka persidangan ketika menjadi saksi. Dalam Kepanitiaan Penanggung Jawab adalah Lurah Desa Trimulyo, selanjutnya Kabag,Dukuh,BPD dan staf merupakan pembantu pelaksanaan program tersebut.

“Jadi sewaktu penunjukkan yang dilakukan dalam suatu rapat yang dipimpin Lurah, saya tidak hadir. Namun karena ini amanah Lurah Trimulyo sebagai pimpinan, ya saya laksanakan sesuai petunjuk,” ungkapnya.

Sagiyo mengaku, menerima teguran dari Mujono setelah ada pemeriksaan dari inspektorat dan aparat penegak hukum terkait. Namun, kata Sagiyo, dia sudah merasa menjalankan tugas sesuai petunjuk Mujono.

“Penerimaan uang peserta larasita dilakukan langsung dan Lurah sangat mengetahui karena setiap peserta larasita membayarkannya di bendahara desa. Saya cuma menerima titipan warga pada waktu melaksanakan tugas (operasional),” ungkapnya.

Dijelaskan Sagiyo, penggunaan uang sesuai dengan aturan yang dibuat dan sesuai dengan petunjuk lurah Desa Trimulyo. Dicontohkannya untuk pembagian honor operasianal, pembagian dimusyawarahkan,dipimpin langsung oleh lurah desa. Panitia tinggal menyampaikan kepada yang berhak menerima.

“Honor panitia sampai sekarang belum dibagi, karena belum ada petunjuk Lurah. Menurut pak lurah memang akan dibagikan setelah selesai” ungkapnya.

Sagiyo juga menyatakan, terkait kasus dugaan korupsi sertifikasi tanah di Trimulyo, menurutnya sudah selesai dengan ditetapkannya Mujono sebagai tersangka. Selain Mujono, ia meyakini tidak ada lagi tersangka lain.

Jadi, kata dia, warga Trimulyo dan sekitarnya yang selama ini dibikin bingung dengan pemberitaan yang sudah beredar sudah saatnya mengetahui hal yang sebenarnya.

“Apabila yang saya laksanakan berdasarkan perintah Lurah ini dianggap salah, berarti seluruh panitia juga salah, apalagi dukuh yang dalam fakta persidangan telah menyebutkan menerima honor,silahkan warga mempelajari,mencermati,menganalisa dan menyimpulkan kebenaran berita yang selama ini beredar, jangan sampai masyarakat Trimulyo mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dihembuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (pr)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com