Ini Daftar Anggota DPR dan DPD yang Direkomendasi KPK Agar Tak Dilantik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melantik tujuh anggota dewan terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2014-2019, karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia tujuh anggota dewan tersebut, lima dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dua dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Itu atas permintaan KPK, dengan pertimbangan menjadi tersangka (kasus dugaan korupsi,red)” kata Ferry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (01/10/2014).

Lima anggota DPR yang tidak dilantik yakni satu dari partai Demokrat yaitu Jero Wacik. Kemudian, tiga dari PDI Perjuangan yaitu Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus. Satunya dari Partai Golkar yaitu Iqbal Wibisono. Sedangkan anggota DPD yakni Chaidir Djafar dari Dapil Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari Dapil Bangka Belitung.

Berikut sekilas kasus yang menjerat 5 Anggota DPR dan 2 anggota DPD terpilih yang direkomendasikan KPK agar tidak dilantik hari ini:

  1. Jero Wacik Caleg Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, saat ini tersangka kasus Dugaan korupsi di kementrian ESDM. Mantan Menteri ESDM ini belum ditahan namun kasusnya masih diproses KPK. Dikabarkan Jero sudah menyatakan mundur dari DPR.
  1. Idham Samawi Caleg PDI Perjuangan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta. Mantan Bupati Bantul dua periode ini diduga terlibat dugaan korupsi dana Hibah untuk Persatuan Sepak Bola Bantul (Persiba). Idham telah mengembalikan seluruh dana hibah Persiba senilai Rp11 miliar lebih ke kas Pemkab Bantul. Meski tidak ditahan, namun kasusnya saat ini masih ditangani oleh penyidik Kejaksaaan Tinggi DIY dan belum dilakukannya pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta .
  1. Herdian Koesnadi Caleg PDI Perjuangan Dapil Banten 3. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Herdian juga diduga terlibat kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
  1. Jimmy Demianus Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Papua Barat. Pada tahun 2013 lalu, Jimmy sempat menjadi tahanan kota atas kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara hingga Rp 22 miliar. Dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD tersebut ia ditetapkan menjadi tersangka bersama 41 anggota DPR Provinsi Papua lainnya. Saat ini kasusnya masih dalam proses Kejaksaan Tinggi Manokwari.
  1. Iqbal Wibisono dari Partai Golkar Dapil Jawa Tengah 6. Ia menjadi tersangka korupsi dana Bansos di Kabupaten Wonosobo. Iqbal tidak ditahan Kejari Wonosobo dengan alas an kerugian Negara tidak mencapai Rp 5 Miliar. Kejari mengacu kepada Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 003/2010 tentang Pedoman Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa tersangka yang segera mengembalikan uang negara dalam perkara korupsi tidak ditahan.
  1. Zulkarnaen Caleg DPD dari Bangka Belitung. Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling aset pemerintah daerah. Kasusnya masih diproses di Kejaksaan setempat.
  1. Chaidir Djafar Caleg DPD dari Papua Barat. Ia menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman untuk DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Kasusnya masih diproses di Kejaksaan setempat.

Dengan demikian, hari ini hanya 555 dari 560 anggota DPR terpilih saja yang dilantik KPU. (lia/ded/kontributor)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com