Terkait Kasus Penerimaan CPNS K2, LPH Desak Pemkab Bantul Abaikan Surat JGW

YOGYAKARTA – Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, DIY, untuk mengabaikan surat dari LSM Jogjakarta Goverment Watch (JGW) terkait laporan adanya dugaan pelanggaran dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tenaga honorer Kategori 2 (K2) tahun 2014 di Kabupaten Bantul.

Menurut Direktur Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta, Triyandi Mulkan Bupati Bantul beserta jajarannya layak mengabaikan laporan LSM JGW yang digawangi oleh Dadang Iskandar tersebut, karena berisi surat yang tidak etis, tidak proporsional, dan terindikasi sarat kepentingan terselubung yang dapat merusak sistem kerja di lingkungan Pemkab Bantul.

“Kami meminta kepada Pemkab Bantul khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul agar tidak bergeming dengan kebijakan yang sudah berjalan selama ini dan BKD Bantul harus berani mengungkapkan proses kecurangan dari Sudarmi dan apabila perlu dibawa ke ranah hukum dengan mengadukan ke pihak yang berwajib,” kata andi dalam rilisnya yang diterima jogjakartanews.com, Kamis (02/10/2014).

Dikatakan Andi, alasan lainnya mengapa Inspektorat Bantul harus mengabaikan tuntutan dari Sudarmi dan LSM JGW, karena jika tuntutan tersebut diterima, maka Pemkab Bantul telah melakukan pelanggaran hukum.

“Yang harus dilakukan BKD dan Inspektorat adalah segera menyiapkan materi untuk membantah dengan segala materi yang ada, karena permintaan tersebut tidak ada dasar hukumnya,” tukas Andi.

Akan tetapi, kata Andi, apabila Pemkab Bantul mengabulkan permintaan dari Sudarmi dan LSM JGW, maka LPH Yogyakarta akan menuntut Pemkab Bantul,

“Karena diduga secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan pemalsuan surat atau menggunakan data-data palsu untuk proses CPNS dan serta tuntuntan hukum lainnya,” tandasnya.

Seperti diketahui bahwa Direktur Jogjakarta Government Watch (JGW), Dadang Iskandar telah melaporkan Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Broto Supriyanto ke Kejaksaan Negeri Bantul beberapa waktu yang lalu.

Dadang melaporkan kedua pejabat di Bantul itu karena adanya aduan dari tenaga honorer di Puskemas di Bantul yang merasa dipaksa untuk mengundurkan diri dari proses seleksi CPNS honorer atau K2 dan diminta untuk digantikan orang lain.

Menurut Andi, berdasarkan Copyan surat Dadang yang ia dapatkan, Dadang menegaskan jika proses pemberkasaan Sudarmi dihentikan atau dibatalkan hanya gara-gara laporan yang tidak jelas, maka pihaknya bersedia untuk membuat laporan khusus terkait proses pemberkasan Tenaga Honorer (K2) tahun 2014 di Kabupaten Bantul dengan segala kecurangan dan kedustaannya agar semua dibatalkan atau dihentikan.

“Sejak awal kami hanya meminta agar berkas dari Sudarmi, Tenaga Honorer (K2) Kabupaten Bantul 2014 tidak dihambat proses pemberkasannya, dibantu agar lancar pengiriman berkasnya dan tetap diangkat sebagai PNS Kabupaten Bantul,” kata Andi mengutip surat yang ditulis Dadang tersebut. (bhr)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com