‘Lemka Potensi’ dan ‘GABPINDO’ Dukung Pemkab Bantul Laporkan Balik JGW

YOGYAKARTA – Setelah Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk tidak menghiraukan desakan dari LSM Jogjakarta Goverment Watch (JGW) terkait aduan dugaan pelanggaran pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) tahun 2014 di Kabupaten Bantul, kini desakan juga muncul dari Lembaga Kajian Potensi (Lemka Potensi) Yogyakarta dan Gerakan Anak Bangsa Peduli Indonesia (GABPINDO).

Ketua Lemka Potensi, Muhammad Mahlin mengungkapkan, pihaknya mendesak Bupati Bantul agar bertindak dengan bijak dan tegas dalam menyikapi pengaduan dari LSM JGW.

“Bupati Bantul wajib membela anak buahnya jika hasil dari evaluasi dan klarifikasi BKD dan Inspektorat sudah benar dan dapat melaporkan Direktur LSM JGW ke Polres Bantul,” terang Mahlin dalam rilis yang diterima jogjakartanews.com, Jumat (03/10/2014).

Lebih lanjut, Mahlin meminta Kejaksaan Negeri Bantul agar bersikap obyektif dalam menelaah kasus tersebut.

“Untuk meyakinkan pendapat kami, maka perlu disimak bersama isi surat dari Direktur LSM JGW, Dadang Iskandar tertanggal 7 Agustus 2013 karena menurut kami telah mengandung makna yang tidak beretika dan dapat dikatakan mengandung unsur mengancam,” urai Mahlin.

Lemka Potensi, terang Mahlin, meminta kepada Kejari Bantul untuk memanggil dan memeriksa Sudarmi, Tenaga Honorer (K2) Kabupaten Bantul dari Puskesmas Pajangan.

“Hal ini perlu dilakukan agar persoalan menjadi terang benderang dan kasus ini dapat diungkap secara obyektif tanpa ada kepentingan terselubung,” pintanya.

“Bupati dan jajaran SKPD jangan terlalu lemah menghadapi serangan dari oknum LSM yang seolah-olah menjadi pahlawan menegakkan kebenaran, tetapi sesungguhnya memiliki agenda lain, tetapi melalui kegiatan SKPD,” katanya.

Senada dengan Lemka Potensi, aktivis dari Gerakan Anak Bangsa Peduli Indonesia (GABPINDO) Yogyakarta, Syarif Hidayat, mendesak kepada Bupati Bantul beserta jajarannya untuk tidak takut dengan laporan yang menjurus kepada ancaman yang dilakukan oleh LSM JGW.

“Surat dari LSM JGW menurut kami sangat berlebihan bahkan terkesan melebihi dari seorang Bupati dalam melakukan investigasi dan permintaan yang disertai ancaman tersebut,” kata Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengingatkan, apabila kemudian ada data yang tidak benar atau dipalsukan, maka Polres Bantul dapat turun tangan dan mengambil alih kasus tersebut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta disidangkan ke peradilan umum.

“Kepada Kejaksaan Negeri se-DIY atau Polres Bantul se-DIY jangan mudah menerima surat pengaduan dari LSM JGW apabila tidak disertai dengan bukti yang akurat karena dikhawatirkan atau patut diduga pengaduan tersebut adalah buntut dari kegagalan mendapat suatu proyek, seperti layaknya dalam kasus CPNS Tenaga Honorer (K2) ini,” pungkas Syarif.

Sekadar Informasi, JGW melayangkan surat kepada Kejari Bantul terkait dugaan intimidasi Pemkab Bantul terhadap CPNS K2 Kabupaten Bantul, Sudarmi, yang merupakan tenaga honorer di Puskesmas Pajangan.

Berdasarkan laporan yang diterima JGW, Sudarmi dipaksa mundur dari CPNS dan digantikan oleh orang lain. Hal itu memunculkan dugaan JGW bahwa Pemkab Bantul melakukan timdakan kolusi dan nepotisme dalam proses penerimaan CPNS K2. (bhr)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com