77 Pendaftar Lolos Seleksi Administratif Calon Anggota LO DIY

YOGYAKARTA – Sebanyak 77 orang pendaftar lolos dalam seleksi administrasi Tim Seleksi Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY). Para pendaftar yang lolos tersebut masih akan melalui tahapan-tahapan tes tertulis, tes wawancara, hingga uji publik.

Ketua Tim Seleksi LO DIY, Dr. Achiel Suyanto, SH, MBA, MH dalam keterangan yang diunggah di situs resmi Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Kamis (16/10/2014) mengungkapkan, rekruitmen Anggota LO DIY dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti keanggotaan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Ombudsman Swasta (LOS) DIY Tahun 2012–2015.

“Dua Lembaga Ombudsman di DIY tersebut  akan digabung bersamaan untuk periode mendatang,” ungkapnya.

Menurut Achiel, Berdasarkan Hasil Rapat Tim Seleksi Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Bakti 2015 – 2018, pada Rabu (15/10/2014) Pukul 12.00 – selesai, telah ditetapkan nama- nama yang memenuhi syarat-syarat seleksi administrasi. Nama-nama tersebut telah diumumkan di situs resmi Pemda DIY.

“Para pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat adminstrasi tersebut diharapkan mengambil undangan tes tertulis di Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Setda DIY pada Jumat, (17/10/ 2014) mulai Pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB,” katanya dalam rilis.

Dijelaskan Achiel, adapaun rencana tes tertulis akan dilaksanakan pada Senin, (20/10/ 2014) mulai Pukul 07.30 WIB – selesai bertempat di Unit VIII Lantai 3 Komplek Kepatihan.

“Hasil ujian tertulis diumumkan pada hari Kamis, 6 November 2014,” tukasnya.

Selain tes tertulis, pendaftar juga harus melalui ujian wawancara, yang akan dilaksanakan pada Jumat 07 November 2014 mendatang. Selanjutnya pelaksanaan tes psikologis pada Senin dan Selasa, tanggal 10 dan 11 November 2014. Proses seleksi yang terakhir adalah uji publik yang akan dilaksanakan pada tangga 13-18 November 2014.

“Pengumuman hasil seleksi pada Jumat, 21 November 2014,” imbuhnya.

Sementara terkait penggabungan Lembaga Ombudsman, menurut Achiel tidak akan menghapus peran yang selama ini dijalankan kedua Lembaga tersebut. Penggabungan, kata dia, dilakukan sebagai bentuk efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini, keluhan ke LOS pun penanganannya melibatkan Instansi Pemerintah yang menjadi kewenangan LOD,” pungkasnya. (pr/ian)

Redaktur: Rudi F 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com