Prajurit dan PNS Korem 072/PMK Ikuti Penyuluhan Narkoba

YOGYAKARTA – Sebanyak 200 orang Prajurit dan PNS serta para Kasi dan Kasatdisjan jajaran Korem 072/Pamungkas mengikuti penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di ruang serba guna Makorem 072/Pmk Jl. Reksobayan 4 Yogyakarta, belum lama ini.

Acara yang dibuka oleh Kepala Staf Korem (Kasrem)  072/Pamungkas Kolonel Inf Hardian Achmadi, S.E tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Badan Narkoba Nasional (BNN) DIY. diantaranya Kabitbrantas BNN DIY, Kompol Siti Alfiah, S.H.

Dalam amanat yang dibacakan Kasrem,  Danrem 072/PMK, Brigjen. TNI. MS. Fadhilah menuturkan, tujuan diadakan penyuluhan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada prajurit dan PNS Korem  072/PMK mengenai bentuk-bentuk  penyalahgunaan narkoba dan dampak buruknya.

“Dikalangan TNI, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba sudah dilakukan sejak kita mendaftar menjadi anggota TNI. Dimana salah satu persyaratan untuk masuk menjadi anggota TNI harus melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba,” jelas Danrem dalam keterangan resmi dari Penerangan Korem (Penrem) 072/PMK yang diterima jogjakartanews.com, Senin (03/11/2014).

Dijelaskan Danrem dalam amanatnya, masalah narkoba ini bukan tugas BNN dan POLRI saja tetapi telah menjadi masalah bersama yang tidak mungkin hanya ditangani oleh dua instansi tersebut. Seiring dengan misi BNN untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015, kata Danrem, maka berbagai upaya baik itu pencegahan maupun penindakan telah dilakukan oleh BNN dan salah satu wujud dari upaya pencegahan adalah dengan melakukan penyuluhan seperti sekarang ini.

“Untuk itu Sebagai bangsa yang besar, kita memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan NKRI dan generasi muda untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik dengan benar-benar berorientasi kepada sistem nilai, norma dan kepentingan nasional. Itu hanya dapat dicapai bila seluruh komponen bangsa menyatukan pandangannya untuk memberantas narkoba,” tegasnya.

Danrem berharap agar pemateri dapat memberikan pengarahan  atau penjelasan secara utuh dan komprehensif kepada segenap peserta, sehingga hasilnya  benar-benar optimal. Para peserta juga diharapkan agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan pengetahuan.

“Dan Tanyakan hal-hal yang dirasakan kurang jelas atau kurang dimengerti, agar setelah selesai kegiatan ini para peserta dapat memahami dan menghayati sekaligus mampu merealisasikan secara tepat dan benar berbagai aturan hukum yang berlaku di tempat tugas masing-masing,” tutupnya.(her/penrem072/Pmk) 

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com