Jokowi: Hukuman Mati Bagi Pidana Narkotika Adalah Human Positif

YOGYAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menilai pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Sebab, perbuatan para bandar dan pengedar Narkotika membuat rusak generasi bangsa,

“Hukuman mati bagi pidana Narkotika adalah human positif bagi negara Indonesia, maka dari itu harus dilaksanakan, dan diatasi sebelum berdampak buruk dari penyalagunaan Narkotika, karena bahaya dari Narkotika itu sendiri sangat luar biasa,” ungkap presiden saat pidato penutupan acara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Rabu (11/02/2015).

Ditambahkan Jokowi, saat ini Indonesia darurat Narkoba. Akibat dari Narkotika, 40-50 orang mati setiap hari. Ada 18 ribu orang meninggal karena menggunakan Narkotika, 4,5 juta orang harus direhabilitasi dan 1,2 juta orang tidak bisa disembukan.

Sebagai bentuk komitmen pemberantasan Narkotika, Jokowi menyatakan menolak pengajuan grasi para terpidana kasus Narkotika.

“Sekarang kita sudah darurat Narkoba. Sebanyak 64 permohonan grasi terpidana kasus Narkotika ditolak,” tegasnya disambut tepuk tangan peserta penutupan KUII ke VI Yogyakarta.

Ia juga menyatakan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan minuman keras di bawah 5 persen di minimarket. Ini menurut Jokowi diambil demi menyelamatkan generasi muda meski pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan beberapa triliun dari pajak penjualan minuman keras.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyambut baik adanya dokumen risalah yang dihasilkan KUII ke VI. Menurutnya, dokumen tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan, demi kebaikan serta kemajuan bangsa dan Negara Indonesia. (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com