Antisipasi TKI Bermasalah, Ini Syarat Nusron Kepada Perusahaan Penyalur

JAKARTA – Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaka Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid bercengkrama dengan warga Desa Buanasakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur yang dikenal banyak menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Menggunakan bahasa yang renyah dan mudah dimengerti, Nusron menyampaikan bahwa perlindungan kepada TKI adalah kewajiban negara di mana pun TKI itu berada. Warga kecamatan Batanghari yang mayoritas adalah tarnsmigran asal Jawa tampak antusias mendengar penjelasan Nusron dalam acara dialog interaktif tentang migrasi aman dan anti perdagangan manusia di lapangan Desa Buanasakti, Jumat (6/3).

“Kampanye anti perdagangan manusia ini penting karena human trafficing ini tengah merajalela. Tidak hanya dilakukan oleh individu-individu namun korporasi. Kalau sampai ditemukan ada pelaku perdagangan manusia ini, maka laporkan ke polisi dan hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Nusron kepada warga dengan bahasa Jawa.

Kunjungan BNP2TKI ke Lampung Timur sendiri secara khusus mengampanyekan migrasi aman dan anti perdagangan manusia. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia yang selama ini fokus mengawal masalah perdagangan manusia. Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini juga mengakui bahwa negara tidak melarang warganya untuk bermigrasi ke luar negeri mencari pekerjaan.

Sebab hal ini merupakan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang. Namun harus diingat bahwa ada syarat-syarat yang harus dijalankan agar migrasi menjadi TKI itu tidak menimbulkan masalah dan menyengsarakan bagi TKI. Syarat pertama, kata Nusron, adalah harus dilihat umur calon TKI itu apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

“Jangan sampai anak baru lulus SMP atau dibawah umur langsung diangkut ke Malaysia untuk menjadi TKI, sehingga muncul masalah,” jelasnya.

Kalau sampai ada yang membawa anak dibawah umur menjadi TKI, Nusron meminta agar masyarakat yang mengetahuinya segera melapor ke polisi dan hukumannya masuk penjara.

“Ini namanya human trafficing. Manusia diperjualbelikan seperti jualan ketela dan jualan Jagung,” imbuhnya.

Nusron melanjutkan, syarat kedua bagi pengiriman TKI ke luar negeri adalah keharusan adanya perusahaan penyalur yang legal dan memiliki izin yang resmi. Karena itu, dia meminta agar masyarakat mengecek asal usul perusahaan yang menawarkan menjadi TKI ke luar negeri.

Tak kalah penting adalah syarat ketiga bahwa para TKI harus mendapatkan kepastian kontrak kerja dari perusahaan yang akan memberangkatkan. Jika tidak ada kontrak resmi, maka masyarakat jangan mau berangkat.

Syarat keempat adalah masyarakat harus dapat memastikan, siapa majikannya nanti di luar negeri, apa pekerjaan yang dilakukan, serta dimana alamat dan nomor telepon majikan tempat bekerja.

“Malah nanti akan disyaratkan bahwa semua TKI itu harus punya media social seperti facebook, twitter, atau media sosial lainnya. Agar mudah dipantau kalau terjadi apa-apa,” bebernya.

Penjelasan Nusron ini tentu penting bagi warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur yang dikenal sebagai daerah penyalur TKI terbesar di Provinsi Lampung.

Hingga saat ini, tercatat ada 6.518 TKI dari lampung timur. Adapun data dari BNP2TKI, sejak 2011 setidaknya 17.000 orang per tahun diberangkatkan menjadi TKI keluar negeri dari Provinsi Lampung, belum termasuk mereka yang direkrut dan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal atau tidak berdokumen.

Kunjungan ke Lampung Timur, Nusron dan rombongan juga mengunjungi peternakan kambing yang dikelola oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung dan IOM Indonesia di Desa Buanasakti, Kabupaten Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com