BNP2TKI: Pelaku Human Trafficking Hukumannya 15 Tahun Penjara

LAMPUNG – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid meminta agar masyarakat selalu waspada kalau ada orang yang datang ke desa menawarkan agar anak atau putri mereka bekerja menjadi TKI ke luar negeri. Harus dicek terlebih dulu apakah orang yang menawarkan itu jelas identitas dan asal usulnya, kemudian perusahaannya jelas apa tidak izinnya.

“Jika ternyata tidak jelas, maka langsung laporkan ke polisi agar ditangkap. Hukuman pelaku kejahatan seperti ini adalah 15 tahun penjara,” kata Nusron.

Hal itu dikatakan Nusron dalam sosialisasi hari keduanya di Lampung, yakni di Kabupaten Way Kanan, sosialisasi bertemakan “Kampanye Migrasi Aman dan Anti Perdagangan Orang” dilaksanakan dalam bentuk dialog interaktif kepada sekitar 1.500  warga kabupaten Way Kanan yang terdiri dari Guru, pelajar, mahasiswa, aparat desa, penggerak PKK, anggota Ansor dan Fatayat NU serta rohaniawan.

Acara tersebut alam rangkaian acara BNP2TKI bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) di Lampung selama dua hari (6-7 Maret) untuk sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman.

Nusron mengatakan, calon TKI juga harus selalu ingat bahwa calon TKI itu minimal berusia minimal 18 tahun. Jika ada orang yang menawarkan putri-putri desa menjadi TKI padahal usianya masih di bawah 18 tahun, maka ini sudah termasuk human trafficing atau perdagangan manusia.

“Yang seperti ini juga harus dilaporkan ke polisi biar ditangkap orangnya,” tegas Nusron.

Ketika ditanya oleh peserta apa solusi untuk mencegah human trafficing ini? Nusron mengatakan bahwa pemerintah harus berupaya memberi pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada masyarakat sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945. Namun masyarakat pun jangan hanya mengandalkan pemerintah saja, akan tetapi harus mau berjuang bukan hanya mencari pekerjaan, tapi membuat lapangan pekerjaan.

Menurut Nusron, pemerintah tidak melarang warganya untuk menjadi TKI. Tetapi agar aman dan di sana kerjanya juga nyaman, maka harus dipenuhi beberapa syarat.

Pertama, umur. Syarat umur harus terpenuhi, tidak boleh ada pemalsuan. Jika ada yang dipalsukan atau ketahuan oleh warga bahwa ada membawa anak di bawah umur untuk dipekerjakan ke luar negeri, maka yang membawa nya itu dapat ditindak oleh UU TPPO yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” Kata Nusron.

Syarat kedua, harus jelas PPTKIS yang mengirimkannya. Calon TKI harus menanyakan kepada dinas tenaga kerja ataupun kepada BP3TKI setempat tentang keberadaan PT tersebut apakah asli atau palsu, dan terdaftar atau tidak.

“Syarat ketiga, lihat dan pastikan ada kontrak kerjanya. Jika tidak ada, maka jangan berangkat,” ujarnya.

Syarat keempat, kata dia,  harus jelas dan tanyakan majikannya siapa, nanti jika bekerja apa pekerjaannya, bekerja dimana dan alamat tempat kerjanya. Calon TKI juga harus menanyakan nomor telepon majikannya.

Pada kesempatan sama, Bupati Way Kanan Bustami Zainudin meminta warganya agar benar-benar menerapkan aturan yang disampaikan pemerintah, khususnya BNP2TKI tentang menjadi tenaga kerja Indonesia yang aman. Apalagi Indonesia akan memasuki sistem Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan membuka lebar peluang kerja ke luar negeri.

“Kita sangat senang karena dikunjungi Pak Nusron Wahid yang paling berkompeten soal ini. Beliau selalu menyampaikan bagaimana agar semua masyarakat bisa aktif mencegah TKI illegal yang selama ini menjadi kekhawatiran semua masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Misi International Organization for Migration (IOM) Indonesia  Mark Gatchell mengatakan, keberadaan TKI yang melalui jalur tidak resmi memang akan merugikan dan membahayakan bagi TKI itu sendiri. Karena itulah IOM bekerjasama dengan lembaga lain untuk mengurangi praktik perdagangan orang. (Why)

Redaktur: Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com