Terkait Polisi Penendang Terdakwa Seno, JPW Dorong Adanya Sanksi Tegas

YOGYAKARTA – Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap terdakwa Senu, mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Selain karena pelakunya adalah oknum anggota polisi, perbuatan tersebut juga dilakukan di lembaga peradilan yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi martabat dan kewibaannya.

Hal itu sebagaimana diungkap Kabiro Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba. “Apapun alasannya, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi yang berinisial KNW tersebut tidak dapat dibenarkan. Terkait dengan hal tersebut, Jogja Police Watch sangat menyayangkan ulah dari oknum polisi tersebut. Ulah oknum itu sudah dapat dikategorikan sebagai Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan,” tegas Baharuddin

“Yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan,” lanjut Baharuddin menjelaskan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, oknum polisi dari Unit Brimob melakukan pemukulan dan tendatangan terhadap terdakwa Seno, pada saat memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (19/05/2015). Perbuatan dari oknum polisi tersebut menurut Baharuddin dapat dikenakan ancaman pasal 217 KUHPidana yang berbunyi:

“Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.”

Terkait dengan tindakan oleh oknum polisi yang berinisial KNW tersebut, JPW mendorong adanya sanksi tegas dari pimpinan selain adanya pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. “Hal ini penting agar tidak mencoreng citra kepolisian,” tegasnya. (bhr)

Redaktu: Aristianto Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com