Mini Market Baru Diduga Langgar Perwal, Pemkot Jogja Diminta Bertindak Tegas

YOGYAKARTA– Menjamurnya toko modern berjejaring atau mini market yang ditengarai menyalahi peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, mendapat sorotan Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta.

Menurut koordinator Forpi, Winarta Minimarket berjejaring di Kota Yogyakarta sudah berjumlah 52 minimarket, sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Wali Kota (Perwal) 79 tahun 2010. yang mengatur soal keberadaan minimarket berjejaring termasuk terkait jumlah dan lokasinya.

“Namun kok bisa ada dan boleh didirikan lagi minimarket berjejaring melebihi jumlah seperti dalam Perwal?” Tanya Winarta.
Dikatakan Winarta, hasil pantauan Forpi pada Kamis (25/6/2015) lalu, di beberapa tempat seperti di jalan Cendana, terdapat bangunan baru minimarket.

“Saat itu belum beroperasi, namun berdasarkan brosur yang kami dapatkan bahwa toko berjejaring di jalan Cendana tersebut pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2015 sudah beroperasi. Ini bagaimana bisa?” ujarnya.

Oleh karena itu, Winarta menegaskan pihaknya akan mendorong dinas terkait untuk menindak tegas terkait dengan menjamurnya toko-toko berjejaring di wilayah kota Yogyakarta yang melanggar Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tersebut.

“Dikhawatirkan kalau hal ini tidak ditindak tegas, akan memicu lebih banyak lagi mini market berjejaring yang tidak sesuai Perwal. Tentu saja kalau ini terjadi pedagang kecil dan pasar-pasar tradisional akan terkena imbasnya. Kasihan pedagang-pedagang kecil,” pungkasnya. (bhr)

Redaktur: Herman Wahyudi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com