Bolehkan Mudik Dengan Mobil Dinas, Kebijakan Mentri Jokowi Dinilai Tak Mendidik

YOGYAKARTA – Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas saat mudik terus mendapatkan reaksi yang beragam dari pemerintah. Ada yang mengapresiasi, namun tidak sedikit juga yang menentang. Namun, peneliti Rezim Watch, Ubaidillah menilai kebijakan Menpan RB itu kurang bijak dan tidak mendidik.

“Mentri bilang ini sebagai bentuk pemberdayaan terhadap aparatur sipil negara yang berpendapatan rendah atau dibawah eselon III. Tapi caranya bagi saya kurang bijak dan tidak mendidik. Karena bagaimana pun menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi merupakan perampasan atas hak rakyat,” kata Ubaidillah kepada Jogjakartanews.com di Yogyakarta, Selasa (30/06/2015) malam.

“Maksud saya, mobil itu kan hak rakyat yang harusnya digunakan untuk keperluan pelayanan kepada rakyat. Harusnya tak ada hak di dalamnya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya menambahkan.

Ubai melanjutkan, suatu barang yang dipergunakan sekalipun hanya sekali pasti ada sisi yang berkurang. “Saya tidak bermaksud lebay ya, tapi sejarang apapun kalau suatu barang itu dipakai pasti ada yang berkurang setidaknya dari sisi kualitas barang. Kualitas mesin lah, ban lah, pasti ada yang berkurang. Nah berkurangnya itu meski sedikit tapi itu hak rakyat. Itu logika sederhana sekali,” imbuhnya.

Selain itu, menurutnya langkah Menpan RB tersebut sangatlah tidak mendidik. “Kalau mau mudik pakai mobil ya kerja yang bagus dong, biar naik pangkat jabat Eselon III nanti bisa beli mobil sendiri. Kan harusnya begitu yang mendidik,” terang pria berambut cepak itu.

Dikatakan lelaki asal Maduraitu, sebenarnya masih banyak yang bisa dilakukan Menpan RB dalam rangka menyejahterakan Aparatur Sipil Negara tanpa harus menghalalkan sesuatu yang sebenarnya bukan menjadi haknya. “THRnya ditambah dong, atau tentukan reward-reward tertentu atas sebuah pencapaian seorang Aparatur Sipil Negara sehingga berhak atas fasilitas tertentu. Begitu harusnya,” tukas Ubai memberi saran. (Ning)

Redaktur: Herman Wahyudi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com