BI: Tingkat Dolarisasi Sudah Keterlaluan, Harus Diakhiri!

JAKARTA – Untuk menekan penggunaan transaksi dolar oleh perusahan-perusahaan di dalam negeri demi membantu penguatan Rupiah, Bank Indonesia per 1 juli 2015 sudah membuat kebijakan larangan bagi perusahaan untuk melakukan transaksi dolar. Namun, sudah hampir sepekan berjalan, kebijakan tersebut masih baru pada tahap penyesuaian dan pembicaran lebih lanjut terkait perusahaan serta traksasi apa saja yang diperbolehkan menggunakan valas, terutama dolar AS.

“Kita perlu bicara lebih detil. Ada perusahaan-perusahaan yang harus menyesuaikan dulu. Mana yang boleh pakai valas, mana yang tidak,” kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta, Senin (06/07/2015).

Meski begitu ia menegaskan masa penyesuaian dengan perusahaan terkait kebijakan baru BI itu mesti segera dirampungkan oleh BI, mengingat transaksi valas, khususnya USD di dalam negeri menurut Ronald sudah kelewat batas.

“Di dalam negeri 52 persen transasksi pakai valuta asing, khususnya dolar. Itu secara nilai U$$ 74 Milyar per tahun. Tingkat dolarisasi sudah keterlaluan, ini harus diakhiri,” tegasnya. (Sya)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com