Toko Berjejaring Tanpa Izin Masih Beroperasi, Kontrol Pemkot Jogja Lemah

YOGYAKARTA – Munculnya kembali  toko jejaring atau waralaba di wilayah di Kota Yogyakarta, yang diduga belum memiliki izin, kembali disorot  Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta.

Koordinator Forpi Winarta menegarai  sebuah toko jejaring di jalan Tri Tunggal atau depan RS Wirosaban Yogyakarta, belum mengantongi izin resmi beroperasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta.

Atas munculnya toko jejaring tersebut, Forpi mendesak kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindak tegas.

“Masih adanya toko jejaring atau waralaba yang nekat beroperasi tanpa ijin, harus ditindak tegas. Sebab, menurut Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 79 Tahun 2010 adanya pembatasan toko jejaring atau waralaba yakni sebanayak 52 unit dan kuota tersebut sudah terpenuhi sejak lama,” tukas Winarta kepada wartawan, Selasa (20/10/2015) siang.

Dijelaskan Winarta, jika berdasar pada Perwal Nomor 79 Tahun 2010 tersebut, maka semestinya sudah tidak ada lagi toko jejaring atau waralaba yang didirikan atau beroperasi di Kota Yogyakarta. Namun, kata dia, jika memang masih ada yang nekat untuk beroperasi, maka perlu ditelusuri Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Karena dalam IMB tersebut pasti tertulis bangunan didirikan untuk apa, jika bangunan didirikan untuk toko jejaring atau waralaba, maka bisa dikaji ulang izin tersebut bahkan bisa dicabut IMBnya karena sudah menyalahi aturan yang ada ,” tandasnya. 

Forpi menyayangkan kontrol Pemkot yang dinilainya lemah. Padahal, kata dia, upaya penertiban sudah sering dilakukan oleh dinas ketertiban Kota Yogyakarta termasuk sudah ada beberapa pemilik toko jejaring yang di vonis di pengadilan, namun hal tersebut terbukti tidak memberikan efek jera bagi pemilik toko jejaring. 

Selain itu Winarta menegaskan, Forpi  dalam pekan ini akan melakukan pemantauan terhadap keberadaan toko jejaring atau waralaba yang tidak memiliki izin tapi nekat beroperasi, termasuk toko jejaring yang keberadaannya atau jaraknya dekat dengan pasar tradisional.

“Karena berdasarkan Perwal 79 Tahun 2010 tersebut mensyaratkan keberadaan toko jejaring lokasinya harus berjarak minimal 400 meter dari pasar tradisional. Keberadaan toko berjejaring ini jelas akan mematikan toko-toko kecil milik rakyat, dan pasar tradisional jika tidak diatur dengan tegas,” pungkasnya. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com