Proyek KA Cepat Dinilai Inkonstitusional, Komisi VI Akan Panggil Menteri BUMN

JAKARTA – Pemerintah dinilai tidak berhati-hati dan menganggap remeh persoalan dengan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan dalam mega proyek kereta api cepat Jakarta Bandung. Pasalnya, kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian perhubungan tidak dilibatkan dalam proses proyek.  Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang menjadi landasan proyek tersebut juga dinilai inkonstitusional.

“Ini jelas melewati prosedur pembuatan-pembuatan UU setingkat Perpres karena tidak melibatkan kementerian teknis terkait. Bahaya jika ada kelompok masyarakat yang menggugat prosedur ini dan di kabulkan pengadilan tata usaha negara. Kedepan tata administrasi negara harus prudent agar tidak menimbulkan persoalan baru. Maka wajar saja jika Menhub Ignatius Johan tidak hadir saat ground breaking oleh Presiden Jokowi,” kata anggota DPR RI FPAN Achmad Hafizs Tohir dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Rabu, (28/07/2016).

Anggota Legislatif  dari Dapil Sumsel I ini menjelaskan, karena proyek kereta api cepat ini adalah konsorsium BUMN Indonesia dan BUMN China maka tentu komisi VI berkepentingan untuk menjaga agar BUMN yang terlibat dalam proyek ini clear and clean. Hafizs menegaskan jangan sampai karena keteledoran pemerintah kemudian mengganggu neraca keuangan dan modal perusahaan yang ujungnya kembali minta peyertaan modal negara (PMN).

“Dalam waktu dekat ini, Komisi VI DPR RI akan memanggil menteri BUMN yang bertanggung jawab atas proyek kereta api cepat ini untuk mengklarifikasi serta mengetahui kajian ekonomi serta bisnis plan apakah layak atau tidak. Dan juga kami ingin melihat dari sisi prosedural serta aspek legal formal yang menjadi landasanya. Proyek ini meski tidak menggunakan APBN tapi karena ada BUMN kita yang terlibat maka harus dipantau betul pelaksanaannya nanti,” pungkas pria penggemar olahraga golf ini. (adn)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com