Sambut HUT ke 50, KAHMI Gelar Lomba Logo

JAKARTA- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ke 50, Pada 17 September 2016, Presidium Majelis Nasional KAHMI menggelar design logo resmi 50 Tahun KAHMI.

Transformasi logo yang diharapkan adalah modern, tidak kaku dan menarik untuk dilihat, baik dari jarak dekat maupun jauh. Karya pemenang akan digunakan secara resmi dan diaplikasikan ke seluruh materi branding milik Majelis Nasional KAHMI. TAGAR : ‪#‎Logo50TahunKAHMI‬ WORDMARK : Logo wajib menampilkan kata: KAHMI.

PENGHARGAAN

Total hadiah yang akan diberikn Rp 10 Juta · Juara 1 ( Pilihan Juri ) – Penghargaan Rp 5 Juta· 3 Juara Harapan (Pilihan Juri) – Penghargaan masing – masing @ Rp 1 Juta.

TIMELINE :

Pelaksanaan Lomba : 10 Februari 2016-15 Maret 2016 · Deadline Lomba : 15 Maret 2016 Jam 23:59 WIB · Pengumuman Finalis : 25 Maret 2016 · Pengumuman Pemenang : 30 Maret 2016 (*timeline dapat berubah).

KRITERIA PENILAIAN :

Kesesuaian implementasi desain dengan visi-misi KAHMI. · Kreativitas dalam penyajian dan penyampaian visual; · Visual tetap terlihat menarik dari sudut pandang yang dekat maupun jauh.

JURI : Unsur Majelis Etika MN KAHMI, Unsur Majelis Pakar MN KAHMI, Unsur Pesidium MN KAHMI, Unsur Majelis Penasehatnsur Kesekjenanan MN KAHMI, Unsur Forhati, dan Unsur Alumni HMI Non-Struktural  

SYARAT DAN KETENTUAN PESERTA

Kirim desain logo ke email Majelis Nasional KAHMI: [email protected] dengan subyek: “Lomba Logo 50 Tahun KAHMI”.

Gambar desainmu sudah diresize menjadi 620x620px.

Follow dan Mention karya ke twitter @MNKahmi www.twitter.com/mnkahmi dan “Like” Halaman MN KAHMI di Facebook www.facebook.com/majelis.nasional.kahmi dengan tagar ‪#‎Logo50Tahun‬ KAHMI.

PERATURAN :

1) Peserta dapat mengirimkan karya sebanyak – banyaknya;

2) Karya dalam bentuk desain grafis, bukan materi fotografi;

3) Karya tidak mengandung merek dagang, logo, ciptaan yang dilindungi hak cipta, atau Hak Kekayaan Intelektual dalam bentuk apapun milik pihak lai;

4) Karya harus jelas jika diperkecil 3×3 cm;

5) Peserta sepakat untuk hanya akan menyerahkan karya desain yang berupa karya asli yang sepenuhnya dihasilkan dan dimiliki oleh Peserta sendiri, dan bukan merupakan hasil peniruan, penjiplakan, perbanyakan, plagiat, dan/atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atas karya milik pihak lain; di mana panitia tidak dapat dikenai pertanggung jawaban dalam bentuk apapun dalam hal timbul klaim atau tuntutan dari pihak manapun;

6) Peserta sepakat bahwa segala bentuk plagiat dan/atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan karya yang diikut-sertakan dalam Lomba ini akan menimbulkan konsekuensi baik perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

7) Peserta sepakat untuk hanya akan menyerahkan karya desain yang belum pernah diikut-sertakan dalam kompetisi, sayembara dan/atau perlombaan apapun, baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri;

8) Peserta sepakat bahwa selama berlangsungnya Lomba sampai dengan ditetapkannya Pemenang Lomba, karya desain yang diikut-sertakan tidak akan diumumkan dalam bentuk apapun dan/atau melalui media apapun kecuali atas perintah dan/atau persetujuan tertulis dari panitia dan/atau Majelis Nasional KAHMI, serta tidak akan diikut-sertakan dalam sayembara dan/atau perlombaan lain yang serupa baik yang dilangsungkan di dalam maupun di luar negeri;

9) Majelis Nasional KAHMI adalah pemegang Hak Cipta dan segala bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang mungkin terdapat dalam karya desain yang ditetapkan sebagai Pemenang, di mana kreator dari karya yang dimaksud tetap memiliki hak untuk diakui sebagai pihak yang menciptakan karya tersebut;

10) Majelis Nasional KAHMI memiliki hak penuh yang tidak dapat diganggu-gugat dan tidak memiliki batasan baik waktu maupun wilayah, untuk mengumumkan, memperbanyak, dan/atau mempergunakan (termasuk namun tidak terbatas mengedit dan memodifikasi) karya pemenang untuk segala kepentingan Majelis Nasional KAHMI.

11) Peraturan dapat berubah sewaktu – waktu.;

12) Keputusan panitia dan dewan juri mengikat, tidak dapat diganggu gugat dan tidak ada surat menyurat. (pr*)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com