Aktivis Anti Korupsi Dukung Polda Usut Kasus Seragam Atlet KONI

YOGYAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Yogyakarta tahun 2015 untuk pengadaan seragam atlet sebesar Rp 639,7 juta pada tahun anggaran 2015, kian menjadi perhatian puplik. Langkah Kepolisian Daerah (Polda DIY) yang mulai melakukan pengusutan mendapat dukungan dari kalangan pegiat anti korupsi di Yogyakarta.

“Kami mendukung Polda DIY untuk mengusut tuntas kasus pengadaan seragam atlet tahun 2015 oleh KONI Kota Yogyakarta yang tanpa melalui lelang. Hal itu jelas merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum,” ujar aktivis dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Yogyakarta, Akbar Fadhil  kepada jogjakartanews.com, Sabtu (20/08/2016).

Akbar juga menyayangkan pernyataan salah satu Pengurus KONI Kota Yogyakarta, Kus Murbono  di media massa. Sebab, Kus Murbono yang telah diperiksa Polda DIY, beralasan pengadaan seragam atlet tanpa lelang karena belum menemukan aturan dan seteah berkonsultasi dengan Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta, Imam Priyono selaku ketua kontingen.

“Sangat disayangkan, instansi KONI dan Wawali (Kota Yogyakarta,red)  tidak memahami bahwa dana hibah KONI yang bersumber dari APBD jelas status uang Negara masih melekat. Penggunaan uang Negara diatur dalam peraturan perundangan Negara kita. Saya juga heran kenapa justru pengurus KONI yang dalam konteks kasus ini kedudukannya harusnya lebih tinggi, kok konsultasi kepada Wawali yang hanya ketua kontingen?” ujar  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjahmada (UGM) ini.

Menurutnya, seluruh pengadaan barang yang pembiayaannya melalui APBN/APBD, baik sebagian atau keseluruhan, harus mengacu kepada aturan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Apabila sebuah pengadaan barang/jasa dilakukan dengan menggunakan pihak ketiga, yaitu melalui penyedia barang dan jasa, maka proses pengadaannya harus melalui panitia atau pejabat pengadaan. Panitia dan pejabat Panitia pengadaan harus memahami tentang prosedur pengadaan, jenis pekerjaan yang diadakan maupun substansi pengadaan. Jadi jangan sampai tidak tahu profil penyedia barang dan jasanya,” imbuh Akbar.

Akbar menandaskan, inti PP No 4 Tahun 2015 adalah penekanan pada proses pengadaan barang /jasa yang bersumber dari uang Negara harus tetap terbuka dan transparan.

“Dengan tanpa lelang, padahal sebelumnya bersepakat untuk lelang, jelas ada yang janggal. Bahkan ada panitia pengadaan yang tak mengetahui profil penyedia barang, artinya penunjukan panitia pun tidak mengacu peraturan. Jadi kasus ini layak diusut tuntas,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, Polda DIY mulai mengusut dugaan penyimpangan dana hibah KONI  Kota Yogyakarta terkait pengadaan seragam atlet dalam Porda  XIII DIY 2015, yang tanpa melalui proses lelang. Senin (15/08/2016) yang lalu Polda DIY telah melakukan tindak lanjut dengan memanggil dan memeriksa beberapa pengurus KONI untuk dimintai keterangan.

Pengurus KONI Kota Yogyakarta bidang bimbingan prestasi, Kus Murbono menyatakan alasan tidak dilakukan lelang karena persoalan waktu yang mendesak, dan sebelumnya telah berkonsultasi dengan Wawali Kota Yogyakarta, Imam Priyono selaku ketua Kontingen.(jn1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com