Mahfud MD Soroti TKA Ilegal

YOGYAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Mahfud MD menyoroti berkembangnya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dari China (Republik Rakyat China).

Menurut Mahfud, masuknya TKA ilegal China tidak perlu disikapi secara emosional oleh masyarakat. TKA ilegal, kata dia,  relatif lebih mudah diatasi.

“Kalau yang ilegal itu tinggal tangkepin aja, justru yang legal itu yang bermasalah,” ungkap Mahfud saat menghadiri sarasehan KAHMI DIY Tahun 2017 di Auditorium Pasca Hukum UII Jln. Cik Di Tiro 1 Lantai 3 , Senin (02/01/2016) siang.

Dikatakan Mahfud, TKA China yang ada di Indonesia dari versi Presiden Joko Widodo sejumlah 21 ribu orang. Jika hanya sejumlah itu, kata dia, maka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri jauh lebih banyak.

“Tenaga kerja kita di luar negeri juga banyak. Di malaysia ada 23 ribu, 14 ribu diantaranya ilegal, belum lagi di Arab Saudi” tukas Ketua Presidium Majelis Nasional KAHMI ini.

Menurutnya, yang perlu dikritisi adalah TKA asing yang berpengaruh terhadap kebijakan ekonomi kita. Sebab masih ada problem pengangguran di Indonesia.

Dijelaskan Mahfud, problem yang muncul adalah ketika dalam pengerjaan proyek asing semuanya juga berasal dari negaranya, termasuk bahan baku dan tenaga kasarnya.

“Semen dari sana, sampai tukang sapu juga dari sana. Itu legal. Ini masalahnya,” imbuhnya.

Mahfud meminta pemerintah agar kembali mengevaluasi kebijakannya terkait investasi dan tenaga kerja asing, agar lebih memberi manfaat kepada tenaga kerja Indonesia.

“Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan agar problem-problem yang ada bisa teratasi,” pungkasnya.

Sekadar informasi, diskusi bertemakan ” Refleksi Akhir tahun Pemerintahan Jokowi, dan kontribusi KAHMI untuk Negri ” dihadiri sekira seratusan anggota KAHMI DIY .

Selain Mahfud MD, hadir sebagai pembicara Prof. Dr. H. Rochmat Wahab, M. Pd. MA (Rektor UNY); Prof. Dr. H. Sofyan Effendi ( Mantan rektor UGM ); Prof. Dr. H. Edy Suandi Hamid, M. Ec. ( Mantan Rektor UMY ); dan Dr. H. Suparman Marzuki, SH, M. Si. ( Pakar Hukum, pasca sarjana UII ). Bertindak sebagai Moderator Dr. H. Khamim Zarkasih Putro,. Si. (pr*)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com