Pakar Hukum Agraria UGM: Indonesia Dicuri Secara Terang-Terangan

YOGYAKARTA – Tingginya harga tanah membuat masyarakat miskin yang hidupnya masih terlunta-lunta di perkotaan semakin sulit memiliki tanah dan rumah. Namun sebaliknya, pemilik modal besar mampu menguasai tanah untuk usaha dan tempat tinggal mereka.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Nur Hasan Ismail, SH,M.Si fenomena tersebut disebabkan karena minimnya intervensi pemerintah dalam mengatur harga tanah. Harga tanah, kata dia, tidak bisa dikontrol,

“Seolah-olah negara tidak bisa dikontrol. Negara paling liberal sekalipun harga tanah tetap bisa dikontrol. Ketimpangan di perkotaan cukup memprihatinkan, orang akhirnya hidup di pinggir kali atau pinggir rel karena tidak memiliki tanah,” kata Nur Hasan baru-baru ini di UGM.

Dikatakan Pakar Hukum Agraria ini, tingkat edukasi masyarakat tentang aturan penjualan tanah berupa hak guna bangunan masih sangat rendah. Padahal, kata dia, tanah bisa tidak dijual kepada pemilik modal atau pengusaha, tapi disewakan saja dalam bentuk hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah,

“Misalnya dengan menyewakan selama 20 tahun sehingga hak milik atas tanah tidak hilang. Itu yang tidak dipahami oleh masyarakat kita dan pemerintah sudah lupa pada ketentuan itu,” katanya sebagaimana disampiakan dalamTalkshow Reforma Agraria bertemakan Mewujudkan Wacana Menjadi Aksi Nyata, di Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Kamis (12/10/17) lalu sebagaimana dilansir laman resmi ugm.

Tidak terkontrolnya harga tanah di perkotaan, menurut nya sudah cukup memprihatinkan sehingga menutup akses masyrakat kecil untuk tinggal di perkotaan. Selain itu, Nur Hasan menengarai pemerintah juga kurang mengontrol hak pengelolaan lahan hutan untuk perkebunan.

“Pengelolaan lahan hutan kepada pengusaha selama ini hanya dimanfaatkan sebagian kecilnya saja. Namun, luas area atas pengelolaan tersebut dijamin seluruhnya ke perbankan baik yang ada di Indonesia maupun bank dari luar. Dari 200 ribu hektar misalnya, sekitar 15 atau 20 persen digunakan sungguh-sungguh, lalu 200 hektar dijaminkan ke Bank, Indonesia dicuri secara terang-terangan dan sah,” paparnya.

Nur Hasan menilai program reforma agraria yang dijalankan oleh pemerintah baru sebatas bagi-bagi tanah, namun belum membuka akses modal dan pasar kepada rakyat. Program tersebut, kata dia, belum dilakukan secara sungguh-sungguh.

“Diharapkan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan fenomena tidak terkontrolnya harga tanah dan meningkatnya edukasi pada masyarakat untuk tidak secara gampang menjual tanahnya pada pemilik modal,” tutupnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com