Jika Ingin Disubsidi Lpg 3 Kg, Usha Mikro Diminta Lakukan Pendataan

SLEMAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan  kepada Pelaku Usaha Mikro agar melakukan pendataan.

Dalam Surat Edaran Dinkop dan UKM Pemkab Sleman No. 518/ 0774 tertanggal 10 November 2017, disebutkan pendataan merupakan pelaksanaan Program Nasional Subsidi Elpiji (3 kg) Tepat Sasaran di seluruh Indonesia.

Pendataan juga dimaksudkan supaya UMKM mendapatkan dukungan dan fasilitasi serta subsisi di dalam menggunakan LPG 3 kg untuk memasak sebagai pendukung proses produksi dan usahanya (makanan/masakan olahan/kuliner).

Menurut Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Dinkop UKM, Drs. Pustopo, pelaku usaha mikro yang didata antara lain yang  menjalankan usaha dibidang makanan, masakan olahan, atau kuliner.

“Maka  berkaitan dengan hal tersebut, kami minta semua pelaku usaha mikro di bidang tersebut diatas untuk mengisi formulir pendataan, dan menyerahkan ke Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah Kabupaten Sleman paling lambat tanggal 20 November 2017,” bunyi Surat Edaran yang dikutip dari laman resmi Pemkab Sleman. 

Pendataan yang dilakukan  Dinkop UKM tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 484/SM/X/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dan Surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 3 November 2017 perihal pendataan Pelaku Usaha Mikro Bidang Makanan/Masakan Olahan/Kuliner. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com