Pengamat: Wacana Pergantian Ketua DPR, Golkar Tak Harus Ketua

JAKARTA – Adanya wacana pergantian pimpinan parlemen pasca ditahannya Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus mega korupsi E-KTP.

Pengamat Hukum Tata Negara, Syamsuddin Radjab mengatakan, dalam ketentuan Pasal 84 -Pasal 88 UU MD3 mengatur tentang pimpinan DPR. Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR terdiri dari atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR; Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap; dan Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

“Ada dua pernyataan kritis yang bisa lahir yaitu: Pertama, yang dipilih adalah pimpinan DPR dalam satu paket. Kedua, memberi makna yuridis frasa “bersifat tetap”. Saya berpandangan bahwa yang dipilih dari dan oleh anggota DPR adalah pimpinan DPR dan bukan ketua dan wakil ketua sekalipun pimpinan DPR terdiri dari jabatan dan kedudukan seperti disebutkan dalam Pasal 84 ayat 1” kata Syamsuddin Radjab kepada wartawan Jogjakartanews.com melalui melalui sambungan seluler, minggu, (10/12/17)

Pasalnya, lanjut dia,  kata “Pimpinan” mencerminkan kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Peraturan DPR No. 1 tahun 2014 Tentang Tata Tertib bahwa pimpinan DPR merupakan alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

“Artinya yang dipilih dari dan oleh anggota DPR yang berasal dari fraksi sebagai kepanjangan tangan Partai Politik adalah wadahnya yang disebut pimpinan dan bukan isi wadah tersebut.” lanjutnya. 

Mengenai penahanan SN dalam kasus mega korupsi KTP elektronik jelas mengganggu sifat kolektif kolegial. Sebab pihaknya beranggapan, kehilangan 1 (satu) pimpinan justeru menghilangkan makna gramatikal dan filosofis hukumnya yang berarti kehilangan kebersamaan dan pertemanan dalam satu pekerjaan sesuai dengan mandat Pasal 86 UU MD3 yang mengatur tugas pimpinan DPR.

“Setya Novanto sebagai ketua DPR dapat saja diganti oleh wakil ketua DPR lainnya menjabat ketua DPR dari fraksi berbeda tetapi tidak dimaksudkan mengganti fraksi lain dari paket pimpinan DPR yang terpilih. Fadli Zon sebagai wakil ketua dapat saja diangkat menjadi ketua DPR dari fraksi Gerindra, sementara pengganti SN menjabat wakil ketua DPR. Yang salah kalau fraksi PDI Perjungan atau fraksi Nasdem mau masuk menggantikan paket pimpinan yang sudah terpilih sebelumnya dalam rapat paripurna.” tuturnya

Syamsuddin Radjab yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Jenggala Center belum mengetahui pasti apakah SN mundur dari jabatannya.

Adapun saat disinggung terkait penunjukan nama yang dilakukan SN sebagai penggantinya menjadi Ketua DPR depannya, ia menilai SN telah melanggar aturan internal partai. 

“Apa yang dilakukan SN dengan kabar mengundurkan diri dan menunjuk saudara Azis Syamsuddin sebagai penggantinya ketua DPR tidak saja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi juga aturan internal (AD/ART) Partai Golkar dan kesepakatan Pleno beberapa hari lalu.” Tutupnya. (kt7)

Redaktur: Latif

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com