Telaah Periodisasi Kepengurusan Partai Golkar

Oleh: Syamsuddin Radjab
Pengamat Hukum Tata Negara dan Direktur Jenggala Center
 
 
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar sedang berlangsung di Jakarta Covention Center (JCC), Jakarta, didahului dengan rapat pleno dan rapimnas yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar. Tiga agenda penting partai itu dilangsungkan secara cepat kilat karena situasi genting dan dalam kondisi hal ihwal yang memaksa.
 
Kegentingan yang memaksa dapat dilihat dari; pertama, lowongnya posisi ketua umum yang dijabat Setya Novanto karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan korupsi megaskandal kasus KTP elektronik senilai Rp 2,3 triliun yang sedang bergulir di KPK; kedua, penangkapan Novanto berakibat tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sehingga perlu penggantian; dan ketiga, penandatanganan surat keputusan terhadap pengajuan calon bupati dan gubernur harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain sesuai ketentuan UU Pilkada.
 
Ditengah perhelatan munaslub, isu penting yang mengemuka dikalangan peserta dan perdebatan dikalangan internal pengurus adalah soal periodisasi kepengurusan yang akan diemban oleh Airlangga Hartarto (AH) yang kemungkinan besar terpilih dalam munaslub kali ini.
 
Mengamati pemberitaan dan dinamika pemikiran di kalangan pengurus elit DPP Partai Golkar, dilingkar inti kepengurusan Novanto lebih memilih periodisasi kepengurusan AH kedepan hanya melanjutkan masa periode Novanto tahun 2014-2019 setelah memenangkan secara aklamasi pemilihan ketua umum dalam munaslub di Bali pada Mei 2016.
 
Periode Novanto hanya melanjutkan masa kepengurusan sebelumnya setelah terjadi dualisme kepengurusan 2014 antara kubu Aburizal Bakti dan Agung Laksono yang kemudian bersepakat melaksanakan munaslub bersama. Jika berjalan normal, seharusnya kepengurusan Novanto akan berakhir pada bulan november atau desember 2019 yang akan datang.
 
Telaah AD/ART
 
 Dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c AD Partai Golkar dinyatakan bahwa munaslub mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan munas. Munas dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 30 ayat (2) dinyatakan bahwa munas pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun dengan kewenangan: Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai; Menetapkan Program Umum Partai; Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat; Memilih dan menetapkan Ketua Umum; dan lain-lain.
 
Jika dibandungkan dengan ketentuan Pasal 19 ART yang menyatakan pada prinsipnya bahwa Pengurus antar waktu, termasuk Pengurus hasil Musyawarah Luar Biasa pada semua tingkatan hanya melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikan berlawan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c AD diatas.
 
Secara praktik, kepemimpinan Novanto telah menjalankan ketentuan ini dan menjadi keputusan hasil munaslub Bali. Persolannya adalah apakah praktik dalam kepengurusan Novanto sesuai dengan ketentuan AD/ART Partai Golkar?.
 
Beberapa telaah atas konflik norma aturan dimaksud dapat dipertimbangkan oleh peserta munaslub adalah: 
 
Pertama, Pasal 19 ART menganulir ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c AD yang merupakan aturan dasar partai sedang kedudukan ART merupakan pengaturan lebih lanjut yang telah diatur dalam AD. Dalam asas hukum, aturan hukum yang lebih tinggi tidak boleh bertentangan dengan aturan dibawahnya. Artinya jika ART bertentangan dengan AD, maka ART dapat diabaikan atau dikesampingkan sebagaimana doktrin asas hierarki.
 
Kedua, Praktik kepengurusan Novanto yang dijadikan sebagai “yurisprudensi” oleh elit pengurus DPP Partai Golkar sekarang tidak dapat dijadikan rujukan karena bertentangan dengan aturan dasar partai yaitu anggaran dasar (AD). Yurisprudensi akan dapat dibenarkan jika tidak bertentangan dengan aturan dasar dan belum diatur dalam ketentuan aturan manapun.
 
Ketiga, Ide bahwa kepengengurusan AH dapat diperpanjang setelah sampai 2019 dalam forum pleno atau rapimnas tidak memiliki dasar aturan karena DPP Partai Golkar serta kekuasaan dan wewenang yang diberikan oleh AD/ART bukan mengatur perpanjangan periodisasi kepengurusan hanya mengesahkan komposisi personalia dan menyelesaikan perselisihan kepengurusan DPD dan lain-lain (Pasal 19 ayat (2) AD. 
 
Keempat, jika mengikuti pemikiran bahwa kepengurusan AH hanya sampai 2019 maka Partai Golkar akan lebih banyak disibukkan dengan soal politik internal terkait perebutan kekuasaan sementara partai ini membutuhkan percepatan konsolidasi dan membangun soliditas menghadapi tantangan eksternal dan pilkada yang didepan mata.
 
Kelima, masa kepengurusan AH yang singkat, kurang dari dua tahun akan habis dalam persiapan menghadapi pilkada yang akan digelar pada Juni 2018 sehingga tidak efektif dan tidak efisien dengan digelarnya kembali munas pada 2019. Rentang waktu tersebut akan tersita dengan dinamika politik internal menghadapi munas dan AH masih dalam kepungan status qou sehingga akan sulit melakukan akselerasi kepartaian.
 
Perombakan total kepengurusan dibawah pimpinan AH menjadi keniscayaan dalam membangun kepengurasan yang solid, membangun kesamaan visi, dan melakukan -rebranding- perbaikan citra partai sebagai partai bersih yang jauh dari korupsi seperti yang dialami dalam masa kepemimpinan kepengurusan Novanto.
 
Perlu Revisi  
 
Pengaturan periodisasi kepengurusan perlu disempurnakan dalam munaslub kali ini. Dengan aturan yang saling bertentangan secara norma dan beberapa hal yang belum diatur termasuk tafsir AH dalam penetapannya sebagai ketua umum dalam forum pleno dan bukan pada munas atau munaslub.
 
ketiadaan pengaturan yang rinci tersebut, DPP Partai Golkar khususnya dalam lingkar inti di kepengurusan  merasa berhak menafsirkan secara tunggal sesuai dengan selera dan kepentingan kelompoknya sendiri yang jauh dari kepentingan bersama seluruh kader Partai Golkar.
 
Forum munaslub yang sama kekuasaan dan wewenangnya dengan munas, termasuk masa periodisasinya diberi kewenangan untuk mengubah atau menolak tafsir tunggal elit Partai Golkar yang dijadikan sebagai hasil pleno atau rapimnas terhadap aturan main organisasi.
 
Kedaulatan partai berada ditangan peserta munaslub sehingga upaya perbaikan dan perubahan AD/ART yang adil, demokratis dan rigit secara aturan dapat dilakukan demi dan untuk Partai Golkar kedepan menjemput kemenangan pilkada dan pilpres dan kembali bertahta di hati rakyat.
 
Perbaikan aturan main sangat mendasar dalam partai sehingga tidak dapat “digoreng” oleh segelintir pengurus DPP Partai Golkar. Munaslub kali ini akan menjawab kepentingan bersama kader tetapi jika hal itu tidak terjadi, maka akan sulit dan perlu nafas panjang memperjuangkan pembenahan aturan partai. Dan sampai 2019, Partai Golkar diatur dalam aturan karet, multi tafsir dan “diolah” menurut kepentingan elitnya semata. 
 
 
Jakarta, 19.12.2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com