Kelembagaan Panwaslu Kabupaten Kota Berubah

SLEMAN – Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang menggantikan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kelembagaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten akan berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten.

Perubahan nama Lembaga Panwaslu Menjadi Bawaslu akan diberlakukan mulai tahun 2018,

“Meski Undang-Undang baru, sudah berlaku, namun sementara masih menggunakan nama Panwaslu.  Rekruitmen kami masih menggunakan regulasi lama. Mungkin per Agustus 2018 nanti baru nama akan berubah menjadi Bawaslu,” Kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, SH.MH dalam sosialisasi dengan media massa di Grand Sarilla Hotel, Jl. Afandi /Gejayan, Concongcatur Depok Sleman, Rabu (20/12/2017).

Anggota Panwaslu Sleman, Vici Herawati, SP menambahkan, desain Lembaga pengawas juga berubah. Dia mencontohkan, kalua dalam UU lama status pengawas pemilu adhoc, saat ini menjadi tetap dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Pusat.

“Fungsi Bawaslu juga mengalami perubahan. Saat ini fungsi Bawaslu yaitu pengawasan/pencegahan, penindakan, dan memutus sengketa proses,” kata Vici.

Sementara Anggota Panwaslu Sleman lainnya, M. Abdul Karim Mustofa, S.Hi, M.Si dalam kesempatan sosialisasi lebih menekankan pentingnya media massa untuk memberikan informasi  dalam Pemilu di Indonesia,

“Ada hal hal yang tidak bisa disampaikan oleh yang mempunyai kewenangan tapi bisa disampaikan di media dalam peliputannya. Masyarakat sangat terbantu oleg media. Peran media massa sangat efektif untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih dan tempat yang tepat untuk menyebarluaskan informasi. Oleh karenanya kami berharap rekan-rekan media bisa menjadi mitra kami,” pungkasnya. (rd)

Redaktur: Ja’faruddin. AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com