Soal Pengusutan Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi, KPK dan Polri Beda Pendapat

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum lama ini menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti mengusut dugaan korupsi kepala daerah meski yang bersangkutan saat ini tengah bersiap-siap menghadapi Pilakda serentak 2018. Pernyataan tersebut terkait dijatuhkannya status tersangka pada dua kepala daerah, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Febri, menegaskan proses hukum terhadap kedua kepala daerah tersebut murni penegakan hukum dan harus dipisahkan dari proses politik.

“Kami meminta semua pihak tidak membawa KPK ke dalam proses politik yang tengah dan akan berjalan,” ungkapnya, Senin (05/02/2018).

Di sisi lain, Kepolisian justru memberi arahan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama Pilkada 2018. Faktor keamanan dan kondusifitas pilkada yang digelar di 171 daerah pemilihan menjadi alasan kepolisian menunda proses hukum.

Sebelumnya Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dikabarkan menyatakan bakal menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah dengan alasan untuk menghindari politisasi. Namun Belakangan Kapolri menyatakan akan mengkaji ulang kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar di pilkada 2018.

Di sisi lain, direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak setuju dengan langkah Polri menunda proses hukum calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2018.

Menurutnya karena dalam konteks kepentingan politik, pemilih itu berhak mendapatkan calon yang betul-betul terbaik yang bebas dari masalah hukum.

“Ketika proses hukum calon kepala daerah ditunda, lalu kemudian sang calon terpilih terbukti bersalah di kemudian hari, hal tersebut justru akan merugikan masyarakat yang memilihnya,” katanya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini. (kt3)

Redaktur: Faisal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com